Calhaj Wajib Lunasi BPIH Rp34,5 Juta

Ilustrasi.

KOTAAGUNG LAMPUNG SEGALOW – Calon jemaah haji Tanggamus mencapai 258 orang, tahun ini. Mereka wajib melunasi Biaya Pemberangkatan Ibadah Haji (BPIH) Rp34.532.190 pada bank-bank yang ditunjuk.

Menurut Kepala Seksi Umroh dan Haji Kantor Kemenag Tanggamus, Musanif. jumlah itu merupakan penetapan dari Kementerian Agama terhadap kuota jemaah haji Tanggamus.

“Saat ini ditetapkan jumlahnya 258 orang, ini sifatnya masih sementara sebab biasanya nanti ada penambahan kuota atau ada yang mundur,” terang Musanif, Rabu (18/4/2018).

Lebih lanjut ia mengatakan, pendaftar haji, masuk kelompok jumlah itu nomor porsinya dari mulai 0800080942 sampai 0800088455. Maka mereka masuk di antara nomor itu saat ini diwajibkan melunasi BPIH sesuai jumlah yang sudah ditetapkan.

Pelunasan BPIH dilakukan di BRI Syariah, BSM, Bank Mandiri Syariah, BNI Muamalat. Semua bank tersebut cabang terdekat hanya ada di Pringsewu, sedangkan di Tanggamus tidak ada. Untuk masalah ini para calon jemaah haji sudah tahu sebab saat setoran awal BPIH di bank-bank tersebut.

Pelunasan terbagi dua tahap. Dan sekarang tahap I waktunya sampai 4 Mei 2018. Setelah itu nanti ada pelunasan tahap II untuk calon jemaah yang menggantikan calon jemaah yang tidak melunasi tahap I. Atau bagi calon jemaah tambahan.

Dalam hal ini calon jemaah haji wajib melunasi BPIH, apabila tidak maka tidak bisa diberangkatkan pada, tahun ini. Selain itu bukti pelunasan juga menjadi syarat administrasi calon jemaah agar bisa diberangkatkan.

Nanti setelah mereka membayar dari bank, beberapa bukti pembayaran diserahkan. Dari bukti itulah ditahui berapa yang melunasi dan berapa yang tidak. Selanjutnya direkap jumlahnya.

Syarat lainnya yang wajib dipenuhi, yakni pas foto dan harus foto terbaru dengan pakaian dan background, lalu 70-80 persen tampilan wajah. Ukuran foto 3×4 sebanyak 15 lembar, 2×3 lima lembar, 4×6 satu lembar.

Kemudian materai Rp6.000 satu lembar. Buku tabungan bukti setoran awal BPIH, fotokopi KTP lima lembar, dan calon jemaah harus datang langsung saat pelunasan dan mendaftar ulang di Kemenag Tanggamus.

Tahun ini, jadwal tahapan haji memang lebih cepat, sebab itu sudah ditentukan dari pusat. Alasannya waktu masa haji tahun ini juga lebih maju, serta untuk kelengkapan persiapan lainnya.

Di luar itu, masa waiting list untuk Tanggamus 15 tahun. Maka jika mendaftar dengan serahkan dana BPIH awal maka 15 tahun kemudian baru bisa diberangkatkan. “Untuk masalah waiting list bukan di sini saja yang lama tapi seluruh Indonesia dan itu yang menentukan pusat berdasarkan kuota nasional,” tandasnya.(SB/CD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *