BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (22/10) – Mantan Kepala Lingkungan I Kelurahan Way Dadi Ir. Triyono Arifin, MM angkat bicara soal pemberhentian dirinya sebagai Kaling dan pengunduran diri RT secara masal di LK I, Selasa, (22/10/2019)
Saat di konfirmasi awak media Triyono menjelaskan kronologis pemberhentian dirinya sebagai Kepala Lingkungan I di depan awak media.
” Pada hari Jum’at,kira kira jam 11 lurah datang kesaya pada intinya hanya menyampaikan mau ada pergantian kepala lingkungan. Saya bilang tidak masalah, internal biasa tapi tolong harus ada dasar-dasarnya, satu kesalahan, kalau ada aturan, aturan yang mana.Karena saya harus mempertanggung jawabkan terhadap RT. Selanjutnya, pada hari Sabtu Lurah dan Sekcam Sukarame datang kembali membawa sebuah map yang berisi aturannya. Saya tidak membuka map tersebut. Saya sempat meminta agar camat sesegera mungkin memberikan SK pemberhentian secepatnya. Nah, setelah mereka pulang saya buka map itu, ternyata SK pemberhentian itu sudah ada di dalam map itu, tapi kenapa beliau tidak mengatakan sebelumnya?,” tandasnya
Lanjut Triyono, dirinya sempat memanggil RT di Lingkungan I untuk menjelaskan mengenai pemberhentian beliau sebagai Kaling.
” Jam 5 saya menelepon koordinator RT saya, pak Subhan namanya, untuk mengumpulkan RT jam 8 malam ada hal penting yang ingin saya sampaikan. Setelah sudah kumpul semua, saya menerangkan bahwa mulai tanggal 18 Oktober saya sudah tidak menjabat sebagai Kaling lagi, saya juga tidak menyangka kalau RT saya kontra terhadap saya, saya bilang kepada RT untuk tidak ikut-ikut. Ini persoalan saya, ini mungkin ada persoalan pribadi antar saya dengan camat atau mungkin dengan lurah,” katanya
Triyono mengaku dirinya merasa mendapatkan diskriminatif atas pemberhentian dirinya sebagai kepala lingkungan. Banyak Kaling yang menjabat lebih dari 27 tahun tetapi perwali ini hanya di berlakukan di Way Dadi. Kalau acuan camat terhadap perwali 2012 kenapa tidak di berlakukan ke seluruh Kaling yang ada di Bandarlampung.
Sementara itu saat di konfirmasi di kantor Camat Zolahuddin AZ menanggapi bahwa pemberhentian Kaling itu sesuai dengan perwali 2012 dan karena masa jabatan sudah habis.
” Ini bukan pemberhentian dan bukan pencopatan, yang jelas itu sesuai dengan perwali 2012 bahwa masa jabatan kepala lingkungan selama tiga tahun dan harus di ganti. Apabila kemudian hari bila lurah mengusulkan kembali silahkan saja, itu di usulkan lagi.Jadi tidak ada pemberhentian atau pencopotan,” katanya
Berbanding terbalik dengan ucapan Triyono yang mengatakan perwali baru diterpakan di tahun 2019 ini. Zolahuddin mengatakan bahwa pemberlakuan perwali sudah di berlakukan sejak tahun 2012 sejak perwali di tetapkan.
” Sejak ditetapkan, itu semua saya sudah periksa secara administrasi itu setiap kepala lingkungan setiap tiga tahun sekali diganti atau di pakai kembali, tapi SKnya baru lagi tapi secara administrasi per tiga tahun harus diberhentikan terlebih dahulu, pemberlakuan perwali ini berlaku untuk seluruh wilayah Bandarlampung,” katanya
Zohaluddin juga memberi tahu bahwa perwali tidak harus disosialisasikan, perwali itu memang sudah ditetapkan, sama dengan aturan-aturan yang lain juga gak, masa ia ada peraturan-peraturan dari pak wali harus kita sosialisasikan disini, tapi yang jelas disini kita sudah mengingatkan setelah tiga tahun bahwa masa jabatan telah habis, dan kita akan mengeluarkan SK.
Zohaluddin juga menanggapi pengunduran diri RT secara masal di Lingkungan I kelurahan Way Dadi, beliau sangat menyangkan sikap loyalitas yang di berikan RT kepada Kaling.
” Ya saya gak bisa memaksakan mereka ternyata mereka tidak mengurusi rakyat,ternyata bukan delapan, hanya tujuh yang mengundurkan diri. Kalau mereka loyalitas terhadap atasan berarti gak loyalitas terhadap warga sedang tugas pokok RT kan untuk mengurusi warga bukan mengurusi kepala lingkungan,” ujarnya din/rf)
1,065 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses