BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (14/2) – Camat Tanjung Karang Timur H.Emrin Riadi S. sos, angkat bicara terkait adanya Bangunan Losmen Bodong di wilayahnya. Ia menuturkan jika tidak ada solusi yang di dapat atau pemilik losmen Lyfriska tidak ada itikad baik atau sulit di konfirmasi jalan satu-satunya adalah menutup losmen bodong tersebut, Jum’at (14/2/2020).
” Ya kalau sudah ke Dinas Permukiman, BPPRD, namun si Akiyong ini masih saja ngeyel, gak bisa di konfirmasi ya jalan satu-satunya kita tutup saja usahanya. Kalau saya singkat saja, tutup saja dulu sampai dia bener-bener selesai mengurus perizinan, ” katanya saat di temui lampungsegalow.co.id di kantornya
Emrin mengaku kesal dengan pihak Losmen Lyfriska yang selalu menyepelekan saran yang telah di berikan oleh pihak kecamatan namun tidak pernah ditanggapi oleh pemilik Losmen Lyfriska. Pihak Kecamatan sudah mengundang baik-baik untuk menyelesaikan PBB yang belum bayar hampir 4 tahun serta pelanggaran laiinya yang tidak memiliki izin usaha.
“Saya kasih solusi dia untuk menyelesaikan masalah izinnya, di ruangan saya, dia jawab iya. Saya kasih dia petunjuk pengurusnya langsung supaya dia jangan sampai ragu. Sampai orang perizinan menemui dia di tokonya, malah ngeyel. Tapi dia (Akiyong) ini memang ngeyel orangnya, ” katanya.
Lebih lanjut Emrin mengatakan, sebagai camat di wilayah Tanjung Karang Timur dirinya mempunyai hak terkait PBB dan perizinan lingkungan, karena ia mendapat laporan dari warga yang merasa resah dengan adanya penginapan tersebut yang dikhawatirkan menjadi ajang transaksi dan segala hal yang melanggar hukum.
” Saya berperinsipnya satu saja, PBB. PBB dia itu Rp. 10 juta untuk tahun ini. Tapi gak tau totalnya, kalian tanya saja di UPT, karena dia itu yang dibayarnya maen caplok-caplok. Itu losmen itu kemungkinan di jadikan satu yang terdiri dari tiga atau empat rumah, ” lanjutnya.
Pada intinya pihak kecamatan dan Pamong setempat menekankan kepada pemilik Losmen Lyfriska untuk memenuhi tuntutan warga salah satunya pembuatan drainase, lahan parkir dan segera menyelesaikan pengurusan izin IMB.(din/rf)
820 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses