Cegah Covid-19: Kemenhub keluarkan Permenhub No.25 Tahun 2020 Tentang Pengadilan Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (28/4)- Untuk mencegah meluasnya penyebaran Coronavirus Disease Covid-19 Kementrian perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) No.25 tahun 2020 Tentang pengadilan transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah yang berlaku mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 untuk semua moda transportasi termasuk transportasi laut.

Selama masa mudik lebaran tahun 2020,kapal penumpang dilarang mengangkut penumpang mudik kecuali untuk keperluan khusus.

Berikut yang termasuk keperluan khusus yakni melayani pengangkutan barang logistik (sembako, obat-obatan dan peralatan medis),pemulangan TKI,PM, WNI,pemulangan ABK WNI,rutin non mudik dalam satu kecamatan/kabupaten/provinsi/ antar provinsi, antar pulau TNI,POLRI,ASN dan tenaga medis.Hal tersebut dilansir dari akun Instagram KSOP_Panjang pada tanggal 28 April 2020.(Ve/RF)