BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW(2/3) – Seorang laki-laki mengalami gangguan jiwa terpaksa diamankan oleh personil Polsek Abung Selatan pada hari Sabtu, 29 Februari 2020 sekira jam 18.00 wib, berita tersebut viral lewat media sosial Facebook, Senin (2/3/2020).
Pria tersebut bernama Oksa Adenan (36) warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Way pengebuan Kabupaten Lampung Tengah.
Kronologis kejadian dijelaskan awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 29 Februari sekira jam 18.00 wib, anggota paket mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki mengamuk sambil memegang anak kecil sekitar umur 5 tahun. Anak tersebut diarahkan kejalan raya lintas tengah perbatasan desa kalibalangan dengan desa kembang tanjung dekat rumah makan taruko 2.
Lalu anggota piket menuju TKP, setibanya di TKP langsung melihat seorang laki-laki bersama anak kecil yang sedang menangis, kemudian anggota piket menanyakan kenapa anak itu menangis tetapi dijawab dengan bahasa yang tidak jelas kemudian laki-laki tersebut tiba langsung mencekik mulut anak tersebut dan langsung menuangkan air dari kaleng. Melihat hal tersebut, anggota langsung mengamankan laki-laki tersebut dengan membawa ke mobil patroli tetapi melawan dan lari kejalan raya kemudian tidur telentang di jalan raya, kemudian diamankan lagi dipinggir jalan pada saat diamankan dipinggir jalan laki-laki tersebut menendang bripka Eko menggunakan kaki kanan mengenai wajah dan pundak, kemudian laki-laki tersebut diborgol dan dibawa kemobil, laki-laki tersebut masih berusaha lari kemudian diamankan lagi.
Pada saat diamankan, laki-laki tersebut terjatuh di aspal kemudian terlihat luka di dagu. Kemudian laki-laki tersebut diamankan di Polsek Abung Selatan.Kemudian Bripka Aang dan karu jaga bersama seorang warga mangantarkan anak tersebut kerumahanya di Lampung Tengah, untuk diserahkan kepada keluarganya.
Setelah dilakukan introgasi terhadap keluarga (istri a.n Salbiah) bahwa menyatakan suaminya yang bernama Oksa Adenan memang mangalami gangguan kejiwaan dari tahun 2008 dan sudah berobat kerumah sakit jiwa provinsi Lampung dan telah mempunyai kartu kuning dengan nomor 011557. Dan akhirnya Polsek Abung Selatan menyerahkan laki-laki tersebut kepada pihak keluarga, saat di konfirmasi pihak keluarga menyatakan akan dibawa kembali berobat ke rumah sakit jiwa provinsi Lampung. (din/rf)
–