MENGGALA LAMPUNG SEGALOW – Komisi I DPRD Tulangbawang meminta pemkab setempat bertindak tegas dengan menerapkan snksi hokum terkait tambang pasir ilegal oleh CV Kamindo Prima Unggul (KPU) di Kampung Batuampar, Kecamatan Gedungajibaru.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Tulangbawang merespon pemberitaan soal itu dengan mendatangi Dinas Perizinan Lampung, pada Senin (23/4/2018) lalu untuk meminta keterangan terkait izin CV KPU.
Komisi I memperoleh informasi bahwa CV KPU memang melakukan penambangan pasir ilegal yang melaksanakannya berulang-ulang.
Sekretaris Komisi I dari Partai Golkar Nirwansyah Habib menekankan pentingnya langkah yang harus dilakukan oleh Pemda, terutama Bupati, Kapolres, Gubernur dan Kapolda untuk mengambil langkah secara hukum dan tegas. Dikarenakan dampak lingkungan yang ditimbulkan dan eksplorasi penambangan yang merusak serta menelan jiwa para penambangnya.
“Terkait hal ini sangat melanggar hukum dan kami berharap agar bupati dapat bertindak tegas karena ini ranah Pemkab Tulangbawang. Dan penambangan tersebut juga tidak mengindahkan larangan pemerintah daerah serta penegak hukum,” terangnya, Jumat (1/6/2018).
Dan marwah Pemkab Tulangbawang seperti tidak digubris dan dianggap angin lalu oleh CV Kamindo Prima Unggul dengan tetap melakukan penambangan pasir ilegal tersebut.
“Saya berharap bupati akan bertindak sesuai dengan aturan hukum sehingga memberi efek jera bagi yang lainnya,” harap Nirwansyah.(MR/SP)
995 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses