16 Oktober 2024

CV KPU Harus Diberi Sanksi

CV KPU Harus Diberi Sanksi

MENGGALA LAMPUNG SEGALOW – Komisi I DPRD Tulangbawang meminta pemkab setempat bertindak tegas dengan menerapkan snksi hokum terkait tambang pasir ilegal oleh CV Kamindo Prima Unggul (KPU) di Kampung Batuampar, Kecamatan Gedungajibaru.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Tulangbawang merespon pemberitaan soal itu dengan mendatangi Dinas Perizinan Lampung, pada Senin (23/4/2018) lalu untuk meminta keterangan terkait izin CV KPU.

Baca Juga:   Tidak Miliki Izin, Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Lakukan Penertiban Bangunan di Enam Titik

Komisi I memperoleh informasi bahwa CV KPU memang melakukan penambangan pasir ilegal yang melaksanakannya berulang-ulang.
Sekretaris Komisi I dari Partai Golkar Nirwansyah Habib menekankan pentingnya langkah yang harus dilakukan oleh Pemda, terutama Bupati, Kapolres, Gubernur dan Kapolda untuk mengambil langkah secara hukum dan tegas. Dikarenakan dampak lingkungan yang ditimbulkan dan eksplorasi penambangan yang merusak serta menelan jiwa para penambangnya.

Baca Juga:   Pemilik Losmen Lyfriska Residence Sulit Ditemui, Disperkim Gelar Mediasi

“Terkait hal ini sangat melanggar hukum dan kami berharap agar bupati dapat bertindak tegas karena ini ranah Pemkab Tulangbawang. Dan penambangan tersebut juga tidak mengindahkan larangan pemerintah daerah serta penegak hukum,” terangnya, Jumat (1/6/2018).

Dan marwah Pemkab Tulangbawang seperti tidak digubris dan dianggap angin lalu oleh CV Kamindo Prima Unggul dengan tetap melakukan penambangan pasir ilegal tersebut.

Baca Juga:   ASN Bina Marga Curi Helm

“Saya berharap bupati akan bertindak sesuai dengan aturan hukum sehingga memberi efek jera bagi yang lainnya,” harap Nirwansyah.(MR/SP)

 995 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan