Daftar Konten ‘Haram’ Versi Facebook, Apa Saja Itu?

LAMPUNG SEGALOW (1/3) –  Facebook mengaku serius untuk memberantas konten yang melanggar. Platform asal Amerika Serikat ini mulai mengungkapkan jumlah konten yang dihapus karena melanggar kebijakannya.

“Sebelumnya, kami tidak pernah mengungkapkan ini. Tapi tahun lalu kami sudah merilis laporan,” kata Part of Content Policy Facebook APAC, Sheen Hando, di Ruang Komunal Facebook, Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019.

Dalam laporan tersebut, selain ujaran kebencian atau hate speech, juga ada mengenai pornografi, akun palsu, spam, propaganda teroris, kekerasan serta konten grafis. Selama satu tahun mereka mengeluarkan dua laporan mengenai konten yang melanggar.

Hando menjelaskan bahwa banyak hal yang ada dalam laporan tersebut. Salah satunya mengenai jumlah pelanggaran yang ada pada platform Facebook.

“Kami merilis laporan termasuk seberapa sering pelanggaran di Facebook dan berapa banyak konten yang kami tindak maupun hapus karena melanggar,” ujarnya.

Isi laporan tersebut, Hando melanjutkan, bahwa Facebook menemukan banyak konten yang melanggar dan temuannya semakin meningkat. Contohnya, untuk konten ujaran kebencian meningkat pada kuartal III 2018 sebesar 52 persen, dari kuartal IV 2017 yang hanya 24 persen.

Selain itu, Hando mengklaim telah menghapus banyak akun palsu dari 800 juta di kuartal II menjadi 754 juta akun pada kuartal III 2018.

“Dan, yang ketiga dan paling penting (dalam laporan itu) adalah berapa banyak pelanggaran konten yang kami temukan sebelum pengguna melaporkan,” ungkap dia.

Dengan sejumlah cara yang mereka lakukan, Hando mengatakan itu menunjukkan usaha pihaknya untuk bisa deteksi pelanggaran yang ada.

“Ini menunjukkan betapa effort yang kami lakukan untuk proaktif mendeteksi konten yang melanggar di Facebook,” papar Hando. (LS/RF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *