BANDARLAMPUNG,LAMPUNG SEGALOW (2/3)- Sesuai dengan arahan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, fungsi dan kegunaan dana kelurahan di tahun ini mengalami perubahan dari tahun lalu. dimana untuk fungsi dari total anggaran terbagi dalam dua kegunaan yaitu sekian persen untuk prasarana dan sisanya untuk pemberdayaan masyrakat.
Saat di wawancarai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah mengatakan, fungsi dan kegunaan dana kelurahan tahun 2020 ini mengalami perubahan, hal itu sesuai dengan arahan wali kota.
“Arahan pak wali kota tahun ini penggunaan dana kelurahan terbagi menjadi 95 persen untuk sarana prasarana dan 5 persen untuk pemberdayaan masyarakat. Kenapa pemberdayaan cukup 5 persen, karena di seluruh OPD program itu sudah ada,” ujarnya beberapa hari lalu.
“Kalau tahun lalu kan 80 prasarana 20 persen pemberdayaan,” lanjutnya.
Menurutnya, pertimbangan yang diambil oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung di tahun ini akan lebih memfokuskan sebagian besar bantuan anggaran dari pusat itu untuk peningkatan fisik secara merata di kota tapis berseri.
“Jadi lebih banyak di prasarana karena itu yang lebih dibutuhkan, misalnya kelurahan dapat membuat pafing blok, rabat beton dan drainase atau gorong-gorong. Dan turunnya dana itu sesuai Permendagri yaitu sebanyak dua kali dalam setahun, 50 persen di tahap pertama dan 50 persen lagi di tahap ke dua,” kata dia.
Dirinya menjelaskan, dana kelurahan itu sendiri ialah lurah mempunyai alokasi anggaran untuk membangun satu sarana prasarana kedua pemberdayaan masyarakat dan perencanaan pembangunannya dilakukan oleh lurah dengan kelompok masyrakat atau pokmas.
Terakhir, mengenai jumlah dana kelurahan yang diterima oleh 126 kelurahan di Kota Bandar Lampung tahun ini tidak mengalami perubahan. Yaitu dengan total dana kelurahan yang diterima oleh Pemkot Bandar Lampung kurang lebih sebesar Rp46 miliyar.
“Untuk jumlah dana kelurahan yang diterima tahun ini tidak mengalami perubahan dari tahun lalu, yaitu dengan total Rp46 miliar di bagi 126 kelurahan jadi sekitar Rp370 juta per kelurahan,” pungkasnya.(din/rf)