Delfarizy Picu Kegaduhan Pers

Kabag Perlengkapan Pemkab Lampung Selatan Delfarizy.

KALIANDA, LAMPUNG SEGALOW – Mengusik sarang lebah. Begitulah kira-kira yang dilakukan Delfarizy. Kabag Perlengkapan Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) itu memicu kegaduhan kalangan pers dengan membawa permasalahan pemberitaan ke polisi.

“Tiba-tiba lapor ke polisi berarti salah kamar. Seharusnya, dia melaporkannya ke Dewan Pers. Saya kira pejabat dan birokrat harus belajar dan memahami undang-undang. Termaksud UU Pers,” kata Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan (PWI) Lampung, Juniardi, Jumat (9/3/2018).

Di dalam dunia pers dikenal dua istilah. Yakni, hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU No. 40/1999 tentang Pers (UU Pers). Merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi.

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

“Terkait materi berita yang dipermasalahnya, tidak ada yang salah. Setelah saya telaah isinya. Semuanya sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik. Fakta lapangan dan konfirmasi yang merupakan bagian dari hak jawab juga sudah terpenuhi. Ada apa ini sebenarnya,” tandas Juniradi, yang juga mantan ketua Komisi Informasi Lampung itu.

Sementara itu, Sekretaris PW IWO Lampung Zulhaidir mengatakan pelaporan pemberitaan ke polisi merupakan ancaman serius untuk kebebasan pers.  “Siapapun itu harusnya menghormati dan menjunjungi tinggi kemerdekaan pers. Jangan sampai terindikasi melemahkan kemerdekan itu sendiri, dengan cara melaporkan wartawan ke polisi,” terang Zulhaidir.

Sekretaris PW IWO Lampung Zulhaidir.

Guna menghindari kesan dugaan melakukan tindak kriminalisasi terhadap jurnalis, seharusnya jika dirugikan dengan berita di salah satu media dapat mengunakan hak jawab dan hak koreksi. “Jika masih tidak dimuat dengan media tersebut baru dapat melaporkan ke Dewan Pers,” beber Zulhaidir.

Bahkan, Akademisi Bidang Hukum Subagiyo mengungkapkan apabila dalam pemberitaan tersebut memenuhi unsur dan prosedur yang telah diatur UU Pers, maka tidak ada masalah.

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhamadiyah Kalianda Subagiyo.

“Itu kan mestinya ada hak jawab terlebih dahulu,” kata Subagiyo, yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhamadiyah Kalianda itu.

Apabila dari pandangan ilmu hukum, pihak pelapor harus benar-benar dapat membuktikan bahwa pemberitaan itu tidak benar. Sehingga, berita dapat merugikan dan mengandung unsur pencenaran nama baik.

“Ya, Bagian Perlengkapan harus punya bukti kuat bahwa berita itu tidak benar,” ujarnya.

Delfarizy melaporkan AS, wartawan Fajarsumatera.co.id, ke polisi dengan No. B-230/III/2018/SPKT. Tuduhannya, pencemaran nama baik di media sosial. Dirinya dianggap telah menyebarkan berita fitnah dan Hoax, berdasar pemberitaan berjudul, Mobil Dinas Pemkab Lamsel Dibuat Pakai Mesum.(Gw/RF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *