1 Desember 2023

Densus 88 Tangkap Kembali Teroris

Densus 88 Tangkap Kembali Teroris

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri kembali menangkap seorang terduga teroris berinisial P (40) di Bandarlampung. Rabu (10/11).

Kapolda Lampung melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku terorisme tersebut oleh Tim Densus 88 Polri.

“Iya benar ada penangkapan seseorang yang patut diduga sebagai pelaku terorisme oleh Tim Densus 88 Polri,” kata dia.

Pandra menjelaskan, penangkapan terhadap P yang merupakan warga Bandarlampung tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sukabumi.

Baca Juga:   Lari, Demi Generasi yang Lebih Sehat

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan oleh Tim Densus 88 Polri dari para terduga pelaku terorisme yang sebelumnya telah ditangkap beberapa hari lalu.

“Ini merupakan hasil pengembangan oleh Tim Densus 88 Polri terhadap pelaku terorisme yang ditangkap sebelumnya. Kita ketahui bahwa Tim Densus 88 tidak pernah lelah dalam memberantas para terduga pelaku terorisme,” ungkap dia.

Baca Juga:   Jokowi Disambut Kader KIK Lampung

Pandra menambahkan, terduga pelaku tersebut bekerja sebagai montir di salah satu bengkel yang ada di Bandarlampung.

Selain itu juga, terduga pelaku P merupakan seorang Ketua Umum Iqtisod Korwil Lampung yang juga sekaligus sebagai penanggung jawab wilayah Pesawaran, Pringsewu, dan Bandarlampung.

“Jadi selain ia bekerja di bengkel, pelaku ini merupakan seorang Ketua Umum Iqtisod Korwil Lampung, juga penanggung jawab untuk tiga wilayah,” imbuh dia.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Pandra, terduga pelaku P cukup kooperatif dan mau memberikan keterangan lebih lanjut sehingga penyelidikan berjalan dengan lancar.

Baca Juga:   BANK LAMPUNG RAIH PENGHARGAAN LPS BANKING AWARD 2022

“Selanjutnya terduga P dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Undang-undang No.5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” kata dia. (Din/AA)

 472 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan