7 November 2024

Dewan Bahas LKPj Bupati Tanggamus

Dewan Bahas LKPj Bupati Tanggamus

KOTAAGUNG – DPRD Tanggamus menggelar Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Masa Jabatan  (AMJ) Bupati Tangamus tahun 2013-2018 dengan SKPD setempat secara maraton, sejak Jumat (19/1/2018) hingga Senin (22/1/2018).

“Ini sebagai perwujudan akuntabilitas, review, dan transparansi satuan kerja perangkat daerah (SKPD),” kata Ketua Panitia Khusus LKPj AMJ Bupati Tanggamus Tahun 2013-2018 sekaligus Anggota DPRD Yoyok Sulistyo.

Pembahasan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Pasal 15-26 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Sesuai dengan regulasi itu, seorang kepala daerah harus melaporkan keterangan pertanggungjawabannya kepada DPRD. Lalu menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat,” jelas Yoyok, Selasa (23/1).

Ia mengakui Pansus LKPj AMJ konsen mendalami perihal aset milik Pemkab Tanggamus. Diketahui, aset pemkab tersebar di seluruh SKPD lingkup pemkab setempat atau aset yang dikelola dan menjadi tanggung jawab pemda. Dalam artian, pansus secara khusus menginventarisasi aset-aset tersebut.

Baca Juga:   DINAS KOMINFOTIK GELAR FGD ADMIN MEDSOS INSTANSI LINGKUNGAN PEMPROV LAMPUNG

“Hasil dari pembahasan perihal aset daerah ini, akan menjadi rekomendasi dan catatatan khusus yang disampaikan pada rapat paripurna mendatang. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan tolak ukur bagi pemerintahan yang akan datang,” ungkapnya.

Sebagai Ketua Pansus LKPj AMJ, dia sangat menekankan, agar tidak ada aset-aset daerah yang tidak tercatat dan/atau hilang. Apalagi sampai dikuasai pribadi atau perseorangan.

“Kami dari tanggal 1-8 Februari akan turun ke lapangan untuk mengecek apakah data-data yang diberikan oleh teman-teman Eksekutif ini benar adanya. Kami akan cek apa saja yang sudah dibangun dan dikerjakan oleh masing-masing SKPD,” tegasnya.

Baca Juga:   ANTUSIAS PENGUNJUNG MEMBLUDAK, PENUKARAN E-TIKET NDX AKA WAJIB DI KAMPUS IIB DARMAJAYA

Pembahasan LKPj AMJ Bupati Tanggamus 2013-2018 sebagai bentuk akuntabilitas, review, dan transparansi SKPD dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tanggamus.

Sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih (good and clear governance). “Serta sebagai sarana evaluasi penyelengaraan pemerintah daerah dan pelaksanaan pembangunan. Sehingga diketahui potret hasil dan manfaat dalam rangka menjalankan amanat mensejahterakan rakyat,” jelas Yoyok.

Selain sarana pengawasan aset daerah, pembahasan itu sebagai sarana me-review kegiatan dan kinerja pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD.

Kemudian juga me-review penganggaran kegiatan oleh pemerintah daerah dari tahun 2013-2016. Konsentrasi pembahasan LKPj AMJ ini adalah untuk tahun 2017, karena untuk 2017 belum diparipurnakan.

Wakil Ketua Pansus LKPj AMJ Kurnain menambahkan pembahasan itu sebagai bentuk evaluasi dan sinkronisasi program lima tahunan dengan program SKPD.

Baca Juga:   PLN Buka Posko Informasi Tagihan Listrik

Sinkronisasi itu diimplementasikan dalam bentuk kegiatan-kegiatan, sehingga menghindari kegiatan satker yang tidak sesuai dengan program lima tahunan.

Harapannya bagi pemerintahan mendatang, penyusunan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat selaras dengan hasil evaluasi dari pembahasan ini.

“Sehingga ada sinkronisasi antara program nasional dengan program daerah,” tandas Kurnain, dari partai Nasdem.

Pembahasan LKPj AMJ Bupati Tanggamus 2013-2018 dipusatkan di Gedung DPRD setempat. Selain Yoyok dan Kurnain, hadir juga para Anggota Pansus.

Sementara dari pihak Eksekutif adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Suhartono, Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ali Yasmir, mendampingi Kepala DPKAD Hilman Yoscar.(FS/RA)

 720 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags:
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan