4 Oktober 2023

Dewan Berhak Intervensi KPU-Bawaslu

Dewan Berhak Intervensi KPU-Bawaslu

BANDARLAMPUNG LAMPUNG SEGALOW  – Anggota Fraksi PDIP Lampung Minggrum Gumay menegaskan bahwa DPRD berhak mengintervensi penyelenggara pilkada (Bawaslu dan KPU) terkait berbagai persoalan yang muncul.

“Tujuan pembentukan Pansus Money Politik DPRD Lampung ini merupakan sikap dari DPRD. Karena anggaran yang diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung,” tandas Minggrum Gumay, Selasa (3/7/2018).

Baca Juga:   Danramil 410 06 KDT Hadiri Pengiriman Logistik Pemilu Ke Kantor KPU Bandar Lampung

OIeh Karena Itu DPRD Lampung berhak untuk bertanya terkait kinerja dari lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri.  Kemudian, jika permasalahan dugaan money politik itu merupakan kejahatan politik secara terstruktur, sistematis dan massif. Maka dewan memiliki sikap tersendiri. Rencananya Pansus akan diparipurnakan pada Kamis (5/7/2018) mendatang.(*)

 411 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan