BANDARLAMPUNG LAMPUNG SEGALOW – Anggota Fraksi PDIP Lampung Minggrum Gumay menegaskan bahwa DPRD berhak mengintervensi penyelenggara pilkada (Bawaslu dan KPU) terkait berbagai persoalan yang muncul.
“Tujuan pembentukan Pansus Money Politik DPRD Lampung ini merupakan sikap dari DPRD. Karena anggaran yang diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung,” tandas Minggrum Gumay, Selasa (3/7/2018).
OIeh Karena Itu DPRD Lampung berhak untuk bertanya terkait kinerja dari lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri. Kemudian, jika permasalahan dugaan money politik itu merupakan kejahatan politik secara terstruktur, sistematis dan massif. Maka dewan memiliki sikap tersendiri. Rencananya Pansus akan diparipurnakan pada Kamis (5/7/2018) mendatang.(*)
411 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:Related Posts
FRAKSI PDI PERJUANGAN DPRD LAMPUNG SEMANGAT IKUTI RAKERNAS
KETUA DPRD LAMPUNG MINTA PERKUAT SINERGI LINTAS SEKTORAL JELANG PEMILU
WAKIL KETUA DPRD LAMPUNG ELLY WAHYUNI SALURKAN PROGRAM BEDAH RUMAH
KETUA DPRD LAMPUNG HADIRI PELATIHAN TEKNIS P3A
KOMITE I DPD RI PASTIKAN KESIAPAN PROVINSI LAMPUNG DALAM TAHAPAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
No Responses