Dewan Pers Diminta Beri Pemahaman pada Polri & Pemda

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Kuasa Hukum Media Fajar Sumatera Wahrul Fauzi Silalahi meminta Dewan Pers memberi pemahanan kepada polisi dan pemerintah daerah (Pemda) soal UU Pers, aturan pers, dan berita hoax. Hal itu menyangkut pelaporan Kabag Perlengkapan Pemkab Lampung Selatan Delfarizy atas sangkaan pencemaran nama baik pada berita, Dugaan Mobil Dinas Pemkab Lamsel Digunakan Mesum, beberapa waktu lalu.

Wahrul Fauzi Silalahi, Juendy Alexa Utama, serta TIM kuasa hukum, menegaskan sudah menyurati Dewan Pers, Kapolres Lampung Selatan, Kapolda Lampung, Kompolnas serta Polri, perihal legal opini, pendapat hukum dan perlindungan hukum. “Hari ini, prosesnya sudah selesai kita surati Dewan Pers serta kepolisian. Semoga kriminalisasi terhadap insan pers tak berlanjut,” kata Wahrul Fauzi, didampingi Pemimpin Umum Fajar Sumatera Deni Kurniawan, Jumat (16/3).

Dirinya meminta agar dewan pers harus memastikan kepada tugas polisi dan pemerintah kabupaten agar memberikan pemahaman. “Jangan sampai tidak memahami UU pers, aturan pers dan apa yang disebut dengan berita hoax,” bebernya.

Menurut Wahrul Fauzi, kliennya sudah bekerja sesuai dengan kode etik. Diantaranya mewawancarai narasumber. Terkait yang diberitakan itupun produk berita. “Gambarnya adalah ilustrasi sesuai dengan pemberitaan yang ada,” tambahnya.(rls)