BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW(19/5) – Pandemi covid 19 berdampak secara Langsung atau tidak langsung terhadap kinerja, dan kapasitas debitur sehingga mengganggu sistem perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
” Atas dasar itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus yang diatur oleh POJK No. 11/POJK.3/2020, tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran covid 19,” kata Kepala OJK Indra Krisna, melalui virtual gathering, Selasa (19/5/2020).
Indra menjelaskan, POJK itu menjadi landasan bagi bank maupun perusahaan pembiayaan untuk melakukan relaksasi pinjaman bagi debitur UMKM penerima kredit atau pembiayaan. Para pelaku usaha atau debitur, khususnya yang terkena dampak corona, kini makin mudah untuk mendapatkan kredit perbankan.
” Relaksasi penetapan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dapat dilakukan hanya berdasarkan ketetapan pembayaran pokok atau bunga untuk kredit atau pembiayaan sampai dengan 10 miliar, ” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, pelaksanaan restrukturisasi kredit memberikan penundaan kredit kepada debitur yang terdampak covid dalam bentuk penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
” Kita akan berikan kekuasaan kepada bank untuk acceptment debitur yang layak atau debitur yang terdampak, ” imbuhnya.
Pandemi covid 19 juga dapat berpotensi dalam peningkatan non performing loan/ financing, permasalahan likuiditas, dan tekanan permodalan pada perbankan.Hal tersebut juga sudah terlihat dalam perbankan lampung.
” Dimana pada feb – maret 2020 terlihat rasio NPL BU dan BPR mulai mengalami peningkatan, dan begitu Juga rasio LDR yang meningkat relatif tinggi karena adanya penurunan dana dari pihak ke tiga, ” ujarnya. (din/rf)