5 Oktober 2024

Dinas Perikanan Pesawaran Gratiskan Izin Kapal

Dinas Perikanan Pesawaran Gratiskan Izin Kapal

GEDONGTATAAN LAMPUNG SEGALOW  – Dinas Perikanan Pesawaran mengratiskan biaya membuat surat ijin Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) di bawah 5 Gross Ton (GT) khusus nelayan.

“Bagi para nelayan Pesawaran yang akan membuat surat izin Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) untuk kapal 5 GT ke bawah, tidak dipungut biaya alias gratis,” kata Eky Yuli, Selasa (3/7/2018).

Baca Juga:   Lampung Bebas Pungli Harga Mati

Dia menjelaskan, bagi para nelayan yang akan membuat surat izin BPKP cukup datang  ke Dinas Perikanan Kabupaten Pesawaran tanpa melalui perantara.

“Para nelayan bisa datang langsung dan mengurus sendiri ke kantor Dinas Perika nan untuk membuat surat izin BPKP, dengan syarat membawa foto copi KTP, kemudian foto kapal dan alat tangkap serta mengisi formulir yang telah disediakan,” jelasnya.

Baca Juga:   Mobil Terbakar Depan Dinas Kesehatan

Dia menambahkan, pembuatan izin BPKP wajib bagi para nelayan sesuai dengan Perbub Bupati Pesawaran No: 78 Tentang tata cara penertiban izin usaha perikanan dan perubahan tarif retribusi.

“Setelah semua persyaran dilengkapi maka petugas akan melakukan klarifikasi atau cek lapangan, untuk mengukur alat tangkap yang digunakan. Konsekuensi nya bagi nelayan yang tidak memiliki su rat izin BPKP maka tidak boleh beroperasi atau menangkap ikan,” ujarnya. (MH/PS)

 738 kali dilihat,  4 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan