10 September 2024

Dinkes: Rumah Sakit Pemerintah Tidak Boleh Tolak Pasien

Dinkes: Rumah Sakit Pemerintah Tidak Boleh Tolak Pasien

BANDARLAMPUNG,LAMPUNG SEGALOW (18/3) –  Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengimbau seluruh rumah sakit pemerintah harus siap menerima pasien termasuk pasien COVID-19.

“Semua rumah sakit di Provinsi Lampung baik swasta maupun negeri harus menyediakan ruang isolasi bagi pasien COVID-19 dan tidak boleh menolak pasien,”Imbau Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, di Bandarlampung Rabu (18/03/2020)


Reihana mengatakan, pihak Dinas Kesehatan Provinsi Lampung telah berkoordinasi dengan seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta seluruh rumah sakit pemerintah atau swasta untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga:   PEMPROV LAMPUNG PERINGATI HARI BHAKTI PUPR KE-77

“Harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat salah satunya untuk mencegah persebaran COVID-19, kami akan menganggarkan APD ke seluruh rumah sakit dan melakukan sosialisasi bagi petugas kesehatan, ” katanya.

Menanggapi hal tersebut Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, mengimbau masyarakat dan rumah sakit yang ada di Lampung untuk tetap waspada dan jangan tolak pasien.

Baca Juga:   BNNP Tangkap Tiga Tersangka Jaringan Narkotika Asal Aceh

“Saat ini ada empat warga yang telah diperiksa dan menunggu hasil dari Kementerian Kesehatan, yang terpenting tidak ada yang boleh menolak pasien, bahkan dapat terancam pidana bila melanggar peraturan tersebut, ” kata Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Lampung akan membantu penanganan COVID-19 agar cepat teratasi.

“Kami akan membantu sesuai kemampuan untuk ketersediaan alat pelindung diri bagi tenaga medis, serta pembiayaan penanganan COVID-19, ” tambahnya. (ve/rf)

 644 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan