Dinsos Bagikan Beras Gratis

Ilustrasi.

MENGGALA – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tulangbawang Ahmad Syukur mengalokasikan 120 ton beras bagi orang miskin (Raskin) secara gratis dengan pengalokasian 10 kg/keluarga setiap bulan, tahun ini.

“Raskin itu tak perlu ditebus. Semua kami berikan secara cuma-cuma kepada keluarga tak mampu. Program serupa juga pernah diterapkan dengan alokasi 15 kg/keluarga miskin, tahun lalu,” kata Ahmad Syukur, Selasa (23/1/2018)

Terhitung sejak Januari ini untuk program bantuan Raskin khususnya di wilayah Tulangbawang tidak lagi perlu dilakukan pembayaran ataupun penebusan dengan harga rendah.

Akan tetapi melainkan telah digratiskan tanpa dipungut biaya ataupun penebusan sepeserpun seperti yang dilakukan oleh masyarakat sebelumnya.

Sehingga dalam satu tahun kedepan setiap masyarakat miskin akan mendapatkan bantuaan Raskin sebanyak 120 Kg secara cuma – cuma dari pemerintah pusat.

“Jadi intinya meskipun kuota banyaknya beras dikurangin akan tetapi semuanya gratis tidak perlu ditebus karena dalam tahun ini semua bantuan dari pemerintah itu akan digratiskan,” jelas Ahmad Syukur.

Untuk itu Syukur menegaskan kedepan kepada seluruh masyarakat se Tulangbawang bagi yang merasa mendapatkan bantuaan Raskin dapat mengambil beras tersebut di masing-masing Desa.

“Sebab kedepan semua bantuan Raskin akan kami turunkan dan kami titipkan di rumah Kades masing masing sehingga nantinya Kades yang akan menyalurkan ke warga yang mendapatkan sesuai data yang ada,” ucap Ahmad Syukur.

Namun pada sisi lain Syukur juga menganjurkan agar Desa dapat melakukan musyawarah bersama mencari jalan keluar untuk menutupi biaya operasional pengangkutan Raskin.

Karena pemerintah tidak menyiapkan atau memberikan bantuan biaya alias ongkos angkut.  “Jadi untuk biaya angkut Raskin masih menjadi tanggung jawab masing-masing kampung,” ujarnya.

Desa bisa saja di ambil dari Dana Desa karena peruntukannya memang kebutuhan masyarakat, sementara untuk Kelurahan karena tidak ada kucuran Dana Desa bisa rembuk mencari solusi kesepakatan bersama.

“Namun, jangan sampai memberatkan warga. Yang jelas mulai Januari 2018 Raskin tidak lagi diperkenankan untuk ditebus. Raskin diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya,” pungkasnya.(FS/RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *