BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Badan Pengawas Keuangan (BPK) menyatakan Dinas Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung lemah dalam pengawasan dan pengendalian aset tanah pada 4 SLTA. Akibatnya, negara bakal dirugikan Rp14,35 miliar.
Kerugian itu berasal dari 4 bidang tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah serta asal usul yang meragukan. Yaitu, pada SMAN 14 Bandarlampung 10.047 M2 senilai Rp4 miliar ternyata diklaim milik Perumnas.
Lalu, SMAN 1 Lambukibang tak memiliki dokumen hibah dan sertifikat. Bahkan berapa luas dan harga sesungguhnya tak diketahui.
Selanjutnya, SMAN 17 Bandarlampung seluas 344 M2 juga tak memiliki surat kepemilikan yang pasti dengan nilai Rp50 juta.
Serta, SMKN 4 Bandarlampung senilai Rp10,3 miliar akta hibahnya tak ada. Alasannya, dipakai untuk mengurus sertifikat kepemilikan sejak 2007 lalu.
“Hal ini sudah saya koordinasikan dengan Biro Aset dan Perlengkapan Daerah (BAPD) Lampung. Saat ini masih dilakukan pendataan ulang di 4 sekolah tersebut,” kata Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar Rabu Sore (12/12).
Selain itu, mantan Kepala BAPD Lampung itu, mengintruksikan kepada para kepala sekolah untuk menginventarisasi terhadap barang yang digunakan. Yaitu, luas tanah dan jumlah gedungnya.
“Sudah diintruksikan untuk didata ulang,” tandasnya. (Fry/Rf)