
BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung sedang merumuskan sanksi bagi oknum guru pelaku penjeweran siswi SMA 5 Bandarlampung. Dijadwalkan Kamis (22/11), Disdikbud akan memanggil kepada sekolah dan guru bersangkutan.
“Sanksi yang dimaksud bisa saja berupa penurunan pangkat hingga penundaan gaji. Tapi, apa bentuk pastinya akan kita rumuskan,” kata Kepala Bidang SMA Disdikbud Lampung Diona Khatarina, Senin kemarin (19/11).
Terkait sudah adanya kesepakatan damai antara keluarga siswi dan pelaku, kata Diona, hal itu tak mempengaruhi sanksi yang akan diterapkan. Maksudnya demi memunculkan efek jera dan bentuk ketegasan lembaga dalam menjaga nama baiknya di masyarakat.
Sebelumnya, seorang oknum guru SMA 5 Way Halim, Bandar Lampung, menjewer muridnya hingga robek dan berdarah.
Akibatnya, siswi tersebut harus menjalani perawatan intensif di RS Imanuel dan mendapat empat jahitan di telinga kanannya, pada Jumat (16/11).
“Kuping saya dijahit karena dijewer Pak Doni. Dia marah karena saya tak pakai seragam olah raga. Lalu, guru kesenian ini juga menendang kaki dan memukul kepala saya pakai ponsel,” jelas Keisa Permata Hati, siswa kelas XII IPS 4, Sabtu (17/11).
Kejadian tersebut membuatnya trauma dan malu sehingga belum berani bersekolah lagi. Selain itu, Keisa masih merasakan nyeri di telinganya.
Mendengar kisah itu, orang tua korban, berniat melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Halim.
“Tapi, polisi meminta kami untuk kembali pada Selasa (20/11) karena petugas pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak baru masuk pada hari tersebut,” ujarnya. (Red/Rf)