22 September 2023

Dititip Narkoba Dituntut 9 Tahun

Dititip Narkoba Dituntut 9 Tahun

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Dititipkan barang oleh kekasihnya, Lina Septiana Alias Nyai (26) Warga Jalan Durian 1, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung, di tuntut kurungan penjara selama 6 tahun.

Selain itu pula, Nyai juga diharuskan membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan kurungan penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun,” kata JPU Yessi Anggun Dwi Putri, Jum’at (14/9).

Baca Juga:   Ira Bariyah Tutupi Teman Sejawat

Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (1).

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, perbuatan itu dilakukan saat kekasih terdakwa Dedi (DPO) datang kerumahnya untuk menitipkan barang haram tersebut.

“Barang haram tersebut dititipkan kepada terdakwa dan rencana oleh kekasihnya akan di ambil keesokan harinya,” ujarnya.

Baca Juga:   PDIP Gelar Sayembara Rp5 Juta

Lanjutnya, dari informasi masyarakat sekitar bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Informasi itu, kemudian polisi melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.

“Polisi menemukan 2 bungkus klip bening berisi sabu dan 9 butir pil ekstasi. Kemudian Barang bukti dan terdakwa di bawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (adm/rf)

 504 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan