BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Dititipkan barang oleh kekasihnya, Lina Septiana Alias Nyai (26) Warga Jalan Durian 1, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung, di tuntut kurungan penjara selama 6 tahun.
Selain itu pula, Nyai juga diharuskan membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan kurungan penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun,” kata JPU Yessi Anggun Dwi Putri, Jum’at (14/9).
Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (1).
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, perbuatan itu dilakukan saat kekasih terdakwa Dedi (DPO) datang kerumahnya untuk menitipkan barang haram tersebut.
“Barang haram tersebut dititipkan kepada terdakwa dan rencana oleh kekasihnya akan di ambil keesokan harinya,” ujarnya.
Lanjutnya, dari informasi masyarakat sekitar bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Informasi itu, kemudian polisi melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.
“Polisi menemukan 2 bungkus klip bening berisi sabu dan 9 butir pil ekstasi. Kemudian Barang bukti dan terdakwa di bawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (adm/rf)