BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Apes yang menghampiri Lina Septiana Alias Nyai (26) Warga Jalan Durian 1, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.
Ia terjerat hukum lantaran telah dititipkan barang haram narkotika jenis sabu dan 9 butir pil ekstasi oleh kekasihnya sendiri.
Atas perbuatannya, ia didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi Anggun Dwi Putri menjelaskan, perbuatan itu dilakukan saat kekasih terdakwa Dedi (DPO) datang kerumahnya untuk menitipkan barang haram tersebut.
“Barang haram tersebut dititipkan kepada terdakwa dan rencana oleh kekasihnya akan diambil keesokan harinya,” ujarnya, Selasa (4/9).
Lanjutnya, dari informasi masyarakat sekitar bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Informasi itu, kemudian polisi melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.
“Polisi menemukan 2 bungkus klip bening berisi sabu dan 9 butir pil ekstasi. Kemudian Barang bukti dan terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (adm/rf)
481 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:Related Posts
SIMPAN 8 PAKET SABU, RESIDIVIS NARKOBA DIRINGKUS
POLRESTA TERIMA KUNJUNGAN SERDIK SESPIMMEN DIKREG KE 63
JADI KURIR SABU, PETANI ASAL TANGGAMUS DITANGKAP SAT NARKOBA POLRESTA BANDARLAMPUNG
BUAT LAPORAN PALSU KORBAN CURAS, PEMUDA LAMTENG DIAMANKAN POLSEK SUKARAME
POLRESTA RINGKUS WARGA KALIAWI PENGEDAR SABU
No Responses