29 September 2023

Dititipkan Barang Kekasihnya Terjerat Hukum

Dititipkan Barang Kekasihnya Terjerat Hukum

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Apes yang menghampiri Lina Septiana Alias Nyai (26) Warga Jalan Durian 1, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.

Ia terjerat hukum lantaran telah dititipkan barang haram narkotika jenis sabu dan 9 butir pil ekstasi oleh kekasihnya sendiri.

Atas perbuatannya, ia didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:   Cegah Pelanggaran Lalin, Kasilog Korem 043/Gatam Cek KTA dan SIM Anggota

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi Anggun Dwi Putri menjelaskan, perbuatan itu dilakukan saat kekasih terdakwa Dedi (DPO) datang kerumahnya untuk menitipkan barang haram tersebut.

“Barang haram tersebut dititipkan kepada terdakwa dan rencana oleh kekasihnya akan diambil keesokan harinya,” ujarnya, Selasa (4/9).

Lanjutnya, dari informasi masyarakat sekitar bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Informasi itu, kemudian polisi melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.

Baca Juga:   ROKOK ILEGAL SEJUMLAH Rp 16,6 MILIAR DAN 43 BOTOL MIRAS DIMUSNAHKAN

“Polisi menemukan 2 bungkus klip bening berisi sabu dan 9 butir pil ekstasi. Kemudian Barang bukti dan terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (adm/rf)

 481 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan