Bandarlampung LAMPUNG SEGALOW – CE, oknum dosen Universitas Lampung (Unila), terduga kasus pencabulan terhadap mahasiswinya, diperiksa Polda Lampung Kamis (3/4/2018).
“Kami sudah melayangkan surat panggilan ke dosen Unila terkait kasus pencabulan pada mahasiswinya pada Senin (30/4) lalu,” kata Kasubdit IV Renakta AKBP I Ketut Seregi, Rabu (1/4).
Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap dosen berinisial CE sebagai tahap lanjutan karena pihaknya sudah mengantongi keterangan dari saksi pelapor.
“Kita sudah meminta keterangan dari dua orang saksi, pertama pelapor yakni DC, yang sudah dua kali dipanggil untuk dimintai Keterangan dan juga rekan DC berinisial D yang juga dimintai keterangan seputaran peristiwa tersebut,” kata dia.
Dia juga menjelaskan, jika sudah memeriksa CE, proses maka akan dilakukan proses selanjutnya. “Kalau sudah diambil keterangan semua, nanti digelar perkaranya. Kalau memang masih belum, nanti kita minta keterangan saksi ahli, tapi nanti itu,” pungkasnya.
Kasus itu terungkap atas dasar laporan paman dari seorang mahasiswi yang diduga dicabuli doesn Unila. “Keponakan saya sudah dimintai keterangan sekitar 5 jam, yakni antara pukul 12.00 Wib-pukul 17.45 Wib di ruang Subdit IV Pola Lampung,” kata paman korban Subir Sulaiman, bebarapa waktu lalu.
Di Mapolda Lampung, paman korban menceritakan kronologisnya. Korban sudah semester delapan (akhir) di FKIP Unila. Kini sedang menyusun skripsi. Untuk menyelesaikan skripsinya korban diminta menghadap sendiri ke ruangan dosen itu.
Saat menghadap bimbingan, keponakan saya diperlakukan tidak senonoh oleh oknum tersebut. Tidak hanya sekali, tetapi sering kali, mulai sekitar tiga bulan yang lalu hingga tiga hari lalu oknum itu melakukannya.
Korban dipegang tangan, leher dan diduga dengan sengaja menyentuh bagian dada keponakan saya yang terlarang.
Sebagai orang tua, tambah Subir Sulaiman, sudah jelas tidak terima, karena untuk membesarkan dan mendidik anak sangat banyak pengorbanannya baik moril maupun materi.
Untuk menguliahi anak, kami bayar kok. Tetapi, kenapa harus mendapat perlakuan tak senonoh oleh oknum yang seharusnya menjadi pendidik, panutan atau contoh.
Pelaporan tersebut Agar peristiwa serupa tidak terulang lagi dan untuk menimbulkan efek jera, ia bersama orang tua korban, dan rekannya yang menyaksikan kejadian sepakat untuk melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan oknum tersebut ke Polda Lampung.
Namun, dosen itu membantah dugaan asusila terhadap mahasiswinya. Dia menegaskan tidak pernah melakukan itu, tanyakan saja sama mahasiswinya. Dia bimbingan saja sudah selesai.
Ia mengaku sudah banyak membantu mahasiswi tersebut, dengan meminjamkan banyak buku, dan literatur lainnya untuk bimbingan korban.
“Pelecehaan seksual gimana, orang saya banyak banyak- bantu dia. Tanya saja sama anaknya,” kata dia.
Dosen itu merupakan dosen pembimbing dua korban, siap untuk dimintai keterangan dan dikonfrontir.
“Silahkan karena setiap mahasiswa saya bimbingan tidak pernah berdua, itu tidak pernah, ada mahasiswa lain dan tidak pernah sendiri, tanya saja sama dia, terakhir dia bimbingan dua minggu lalu,” ungkapnya.
Sementara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung minta kepada korban pelecahan seksual di kampus Universitas Lampung (Unila) tidak takut melapor . LBH siap membantu membui pelakunya.
LBH juga mengecam kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan karena pelecehan seksual bagian dari kekerasan seksual yang merendahkan harkat dan martabat perempuan korban.
Chandra Bangkit Saputra, S.H, Kepala Divisi Ekosob LBH Bandar Lampung, menjelaskan pelecehan seksual di tempat pendidikan dapat terjadi karena adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku sehingga menempatkan dosen lebih tinggi dari pada mahasiswa. “Pelecehan Seksual dapat terjadi dimanapun, baik ditempat privat maupun publik. Serta dapat menimpa siapapun, baik dari kalangan kelas ekonomi, ras,jenis kelamin apapun,” katanya.(RM)
595 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses