BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pengadaan 59 buah jamban Tahun 2010 di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tertangkap Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (5/9).
Tim Kejati Lampung yang di pimpin Asdatun tersebut menangkap Hazairin saat sedang tertidur di kontrakan Kedamaian, Bandarlampung.
“Kita tangkap di kontrakannya pada Pukul 06.00 WIB pagi. Saat itu terpidana sedang tidur,” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo, Rabu (5/9).
Ia menambahkan, usai di bawa ke Kejati Lampung, terpidana yang merupakan PPTK di Dinas tersebut akan dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum akan di bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rajabasa, Bandarlampung.
“Kita sudah periksa dan dinyatakan sehat. Hari ini akan kita bawa langsung ke Lapas,” katanya. (adm/rf)
647 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses