TANGGAMUS, LAMPUNG SEGALOW – Pemuda berinisial BS (20) warga Pekon Menggala Kecamatan Kota Agung Timur yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tanggamus kasus kejahatan dilumpuhkan dan memasuki tahanan Polsek Kota Agung.
Tersangka yang selalu beraksi membekali senjata tajam dan tidak segan melukai korban, bahkan tercatat 6 kasus berbeda meliputi Curanmor dan Jambret yang rata-rata dilakukan di Wilayah Kota Agung Timur dan pernah mencuri sepeda motor di Kemiling Bandar Lampung ditembak kaki kanannya karena melawan petugas pengembangan perkara Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang dilakukannya.
Kapolsek kotaagung AKP Syarip Lubis Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. mengungkapkan BS ditangkap tadi malam, Sabtu (14/7) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tersangka ditangkap dipersembunyiannya di Gubuk perkebunan diatas Lereng Gunung, sekitar 1 km dari pemukiman Dusun Piabung Sukabanjar,” terang AKP Syafri Lubis, Minggu (15/7).
“Penangkapan awal tersangka berdasarkan laporan korban Curas, Luke Haryanti (21) mahasiswa asal Bandar Lampung saat melintas bersama temannya Desi menuju Kecamatan Limau. Sesampainya korban di Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur dijambret tersangka bersama 3 temannya, awalnya para pelaku memberhentikan korban dan menodong korban sambil merampas tas korban yang berisikan 1 HP Samsung A5, KTP, dan uang tunai sebesar Rp.200 ribu,” jelasnya.
“Dalam perkara tersebut, 2 temannya Hermansyah dan Suwanto telah ditangkap terlebih dahulu, 1 pelaku masih DPO berinisial FA,” ujarnya.
“6 kasus tindak pidana meliputi TKP di Pekon Menggala, Kota Agung Timur (2016), Curanmor di Ketapang Limau (2014), Curanmor di Kemiling Bandar Lampung (2017), Curanmor di Pugung (2017), Curat di Pekon Sukabanjar Kota Agung Timur (2018), Curas Jambret di Pantai Piabung (2018),” paparnya.
“Pada saat pengembangan perkara lainnya, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, setelah diberikan tindakan tegas terukur dikaki kanannya, setelah perawatan baru kita bawa ke Polsek,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berbadan kecil tersebut diamankan di Polsek Kota Agung.
“Atas kejahatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya
“Usai melakukan kejahatannya, dia kabur ke Tangerang, “Baru 3 hari pulang karena ditangerang menganggur kemudian kembali ke rumah dan bersembunyi di kebun,” tutur tersangka. (RA/FS)
1,008 kali dilihat, 4 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses