DPRD Dorong Izin Cantrang

Cantrang.

BANDARLAMPUNG – Sekretaris Komisi II DPRD Lampung Joko Santoso menyayangkan persoalan keluhan nelayan yang belum beroperasi karena tidak boleh menggunakan cantrang karena harus menunggu izin dari pemerintah daerah.

“Belum ada kepastian kapan nelayan bisa melaut. Sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memperbolehkan mereka untuk waktu tertentu menggunakan dengan alat apa adanya sampai peralihan legalitas,” kata Joko, Kamis (25/1).

Joko menerangkan, nelayan di provinsi lain sudah berkerja. Seperti di Pulau Jawa wilayah Pantura dan Surabaya. “Kita Lampung belum, ini harus ada sikap. Untuk itu pemda harus memperhatikan hal ini agar mereka bisa melaut,” tukasnya.

Apalagi informasinya dari pihak kepolisian juga tidak boleh melakukan penegakan hukum sementara karena alat penggantinya belum ada. “Untuk menggantikan alat tangkap, perlu ada mekanisme misalnya bantuan alat, pinjaman untuk membeli alat,” tambah dia.

Ketua Barisan Mudan PAN Lampung ini menambahkan bahwa nelayan jika ingin berlayar harus mendapatkan izin dari pemprov melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

”Kalau tidak ada izin kasian dia (nelayan), sementara ada ribuan nelayan yang tidak berlayar dan mereka tergantungan dari hasil laut. Kita mendesak pemerintah pusat  dan provinsi memberikan akses berlayar dan memberikan legalitas yang jelas,” ungkap dia.

Apalagi di provinsi lainya sudah berlayar meski mendapatkan restu dari Menteri KKP Susi Pudjiastuti. “Bahkan ada enam titik wilayah yang sudah diperbolehkan berlayar dan disampaikan Susi pada saat demo nelayan di Monas. Dan ini Lampung perlu untuk diprioritaskan,” paparnya.

Kata Joko, pernyataan menteri sudah final dan nelayan perlu dokumen surat izin, untuk itu para nelayan harus dikumpulkan. “Sementar ditempat lain nelayan sudah beraktifitas meski belum ada surat edaran dari Menteri KKP,” tandasnya.

Sebelumnya nelayan cantrang di perairan Teluk Lampung masih takut melaut. Pasalnya, masih menunggu surat izin resmi pemerintah daerah terkait bolehnya nelayan beroperasi menggunakan cantrang.

Masih banyak kapal-kapal nelayan masih bersandar di pesisir Teluk Lampung yakni di kawasan Gudang Lelang, Telukbetung, dan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Lempasing.

Ketakutan nelayan jika memaksakan melaut khawatir ditangkap polisi karena menggunakan cantrang.

Di lain sisi, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Lampung Imam Pujono menyatakan pihaknya juga masih menunggu surat edaran dari Kementerian Kelauatan dan Perikanan, terkait masalah cantrang nelayan.

Surat edaran dari KKP, kata dia, menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah dalam menjalankan perintah tersebut. Sehingga setelah ada dasar tersebut. “Maka harus berkoordinasi dengan aparat kepolisian, agar tidak ada lagi patroli di laut bagi nelayan yang menggunakan cantrang,” singkat Imam.(RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *