BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (27/1) – Kepala satuan reserse Narkoba Bandar Lampung Polsek Panjang menggelar temu pers terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu tanggal 20 februari 2019 di Aula Polsek panjang, Rabu (27/02/2019)
Pertemua ini dipimpin oleh Kapolsek sektor Panjang sofingi , dan didampingi oleh Kasubbag humas polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah bersama sejumlah awak media.
Selain itu, kasat reserse narkoba sektor panjang juga menghadirkan dua orang tersangka yang bernama Irwan (43) warga Jalan Gemini Lingsuh kecamatan Raja Basah Bandar Lampung dan Lamri (43) warga kampung Mulya Jaya kecamatan panjang Bandar Lampung serta barang bukti sabu dibungkus kertas klip berukuran kecil sebanyak dua buah dan satu buah sabu dibungkus kertas klip berukuran besar, dua unit Hendphone, uang tunai sebesar Rp 300.000,- serta satu buah tas kain merk levis.
Kedua pria ini tertangkap tangan oleh polsek sektor panjang di kediamanya di Kampung Mulya Jaya Rt 05 Lk IV kecamatan panjang Bandar Lampung pada tanggal 20/02/19 pukul 01.00. Polsek sektor panjang menemukan satu buah plastik klip berukuran kecil berisikan sabu setelah melakukan penggeledahan di gulungan karpet yang berada di balik pintu. Kemudian di lantai tepatnya dibawah sepatu ditemukan satu buah plastik klip berukuran kecil dan di dalam lemari tv di dalam sebuah tas kain berwarna biru bermerk levis ditemukan satu buah plastik klip berukuran besar berisi sabu yang tersimpan didalam sebuah kotak rokok, serta ditemukanya timbangan bermerk Ming Heng terbungkus oleh plastik hitam dan plastik klip sebanyak 35 buah.
Setelah diintrograsi lebih lanjut kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan akan diperjual belikan. Tersangka Irwan juga mengakui bahwa sabu tersebut Ia dapatkan dari rekanya yang berinisial B. Satu buah plastik klip sabu dibandrol dengan harga Rp 1.000.000,-
” kedua tersengka terancam hukuman kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati” kata Kapolsek sektor Panjang Sofingi
Sementara itu Rekan tersangka yang berinisial B yang di duga sebagai pemasok sabu sampai saat ini masih DPO dan masih dalam proses pengembangan (din/rf)