
Edwin Hanibal.
BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW –Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW NasDem Lampung Edwin Hanibal sepertinya belum bisa menerima kenyataan (move on) bahwa calon partainya, Mustafa—Bupati Lampung Tengah nonaktif—sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nyatanya, mantan ketua KPU Lampung itu, sempat-sempatnya meminta penyidik KPK memberi izin keringanan agar Mustafa bisa menghadiri kampanye terbuka, rapat umum, dan acara debat kandidat, pasangan calon gubernur – wakil gubernur Lampung di Jakarta, 24 Maret mendatang.
“Karena jika tidak hadiri debat kandidat, bisa kena sanksi, kecuali karena alasan sakit dan meninggal dunia. Nah, kita minta yang pengecualian itu, jika diperkenankan,” ujar Edwin Hanibal, Kamis (15/3).
Padahal, di saat bersamaan, dia sedang menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap persetujuan dana pinjaman PT SMI senilai Rp300 miliar yang melibatkan Mustafa, selama tiga jam di gedung KPK, Jakarta.
Lalu, dijawab oleh pemeriksa KPK bahwa permintaannya sebaiknya tertuang dalam surat permohonan izin kampanye. Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah permintaan Edwin tersebut disetujui atau tidak oleh KPK.
Edwin mulai menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 11.00 WIB, kemudian pukul 12.00 WIB istirahat. Pemeriksaan dilanjutkan lagi dari pukul 13.00-15.00 WIB.
Selama menjalani pemeriksaan, Edwin mengaku dicecar sembilan sampai 10 pertanyaan. Ia mencontohkan, menceritakan riwayat hidup, seperti umur dan tanggal lahir.
“Kemudian point ketiga atau ke empat saya menceritakan tahapan pilgub, mulai dari pendaftran sampai penetapan cagub-cawagub,” jelasnya.
“Sebelum penetapan, saya sebagai Liasion Officer (Lo) telah menginformasikan kaka Mustafa sebagai paslon bahwa konsekuensi setelah ditetapkan paslon. Maka dia (Mustafa) tidak lagi sebagai Bupati dan harus menginggalkan fasilitas negara seperti rumah maupun kendaraan dinas,” tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan proses hukum harus dihadapi setelah menjadi tahanan KPK. “Jadi, kami pikir lebih baik fokus pada proses hukum. Ini saja dulu,” kata dia, belum lama.
Febri mengatakan pihaknya tak peduli meski Mustafa sempat menyampaikan soal pencalonan dirinya saat akan dan usai diperiksa penyidik KPK.
Menurut dia, masyarakat tentu cerdas dalam memilih pemimpin, apakah yang dipilih terkait dengan kasus korupsi atau tidak. “Saya kira masyarakat akan sangat cerdas untuk melihat apakah yang akan dipilih adalah orang-orang yang terkait dengan kasus korupsi atau tidak. Sebaiknya dipilih orang-orang yang benar-benar bisa memimpin atau pemimpin yang bersih sehingga bisa menyejahterakan rakyatnya,” kata Febri.
Menurut Febri, pihaknya juga tak akan memberikan izin dengan menangguhkan penahanan Mustafa agar bisa melakukan kampanye. Selama ini, tak ada calon kepala daerah yang telah ditetapkan tersangka diizinkan untuk berkampanye. “Tapi saya kira tidak pernah ada preseden seperti itu sebelumnya soal penangguhan penahanan ya, apalagi untuk alasan Pilkada di daerah,” ujarnya.(RF)
502 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:Related Posts
FRAKSI PDI PERJUANGAN DPRD LAMPUNG SEMANGAT IKUTI RAKERNAS
KETUA DPRD LAMPUNG MINTA PERKUAT SINERGI LINTAS SEKTORAL JELANG PEMILU
WAKIL KETUA DPRD LAMPUNG ELLY WAHYUNI SALURKAN PROGRAM BEDAH RUMAH
KETUA DPRD LAMPUNG HADIRI PELATIHAN TEKNIS P3A
KOMITE I DPD RI PASTIKAN KESIAPAN PROVINSI LAMPUNG DALAM TAHAPAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
No Responses