BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Pengamat Hukum Pidana, Edy Rifai angkat bicara terkait dugaan mirip gratifikasi yang dilakukan oleh 2 Bank Badan Usaha Milik Nrgara (BUMN), Bank Mandiri terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung dan BRI terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.
Ia mengatakan, seharusnya dana Pemilu yang bersumber dari dana daerah tersebut diletakan di Bank Daerah yakni Bank Lampung bukan di BRI dan Bank Mandiri yang ternyata ada hadiahnya.
“Saya menilai itu menyalahi aturan karena tidak diletakan di Bank Lampung, kan memang sudah ada Peraturan Pemerintahnya (PP)-nya. Apalagi sampai ada pemberian mobil, apakah ini persaingan Bank atau bagaimana?,” jelasnya, Jum’at (24/8).
Meskipun ada izin Gubernur Lampung, lanjut Edi, penyimpanan dana daerah tersebut diharuskan melalui PP.
“Meskipun ada izin presiden nya sekalipun, tapi kan harus melalui PP. Dan kalau dari PP harus di simpan di Bank Daerah yang tidak boleh di langgar hanya demi mendapatkan keuntungan,” terangnya. (adm/rf)
744 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:Related Posts
POLISI RINGKUS DUA PELAKU PENJUAL MOBIL DENGAN BPKB PALSU
KEDAPATAN BAWA CELURIT, SEORANG PELAJAR SMA DIAMANKAN
KEPERGOK SAAT BERAKSI, RESIDIVIS CURANMOR KEMBALI DIRINGKUS POLSEK PANJANG
JUALAN SABU DAN EXTACY, KULI SERABUTAN DIAMANKAN SATUAN RESERSE NARKOBA
TEKAB 308 UNGKAP 303 JENIS JUDI TOGEL, DUA PELAKU DIAMANKAN
No Responses