JAKARTA, LAMPUNG SEGALOW – Hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat saksi dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018, Senin (5/3/2018).
Mereka adalah Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Indra Erlangga, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian BKPSDM Lampung Tengah Muh Andy Perangin-Angin, Protokol Bupati Lampung Tengah Chandra Sukma, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan retribusi daerah Kabupaten Lampung Tengah Kartubi.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS (J Natalis Sinaga),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka dalam kasus ini. Calon Gubernur Lampung dari Partai Nasdem ini diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah 2018.
KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. (L/RA)