BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana menyerahkan sebanyak 1.196 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung formasi tahun 2021 di Aula Gedung Semergou Pemkot , Selasa (26/7).
Eva Dwiana mengatakan, hari ini telah dilaksanakan pemberian SK PPPK Tahap 1 dan 2 jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkot Bandarlampung.
“Alhamdulillah pemberian SK kepada ASN PPPK sudah berjalan dengan lancar. Bunda berharap pegawai yang tadinya honor yang sudah menjadi ASN harus bisa memberikan yang terbaik,” kata Eva Dwiana.
Lanjutnya, Eva berharap kepada guru, untuk senantiasa membantu pemerintah dan titip anak-anak serta masyarakat kota Bandarlampung untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat kota Bandarlampung.
” Jika kita berkolaborasi yang baik, dan kompak maka masyarakat Bandarlampung akan merasa bahwa kita ada sisinya, disebelahnya, dan kita juga ada pada mereka.
Dalam kesempatan ini, Eva juga mengucapkan selamat kepada peserta PPPK yang sudah diberikan SK, bunda berharap kinerja dan segala sesuatu untuk kebaikan ditempanya masing-masing.
“Terutama untuk guru, titip anak-anaknya, sekolahannya, jadikan semua yang terbaik, jadikan anak-anak kita menjadi anak yang luar biasa,” tegasnya
Saat disinggung mengenai gaji yang akan diberikan kepada PPPK, Eva menyampaikan untuk gaji PPPK menggunakan dana Pemkot.
“Doakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita banyak dan tidak ada penundaan,” ucapnya.
Diketahui, terdapat 1.196 orang jumlah PPPK kota Bandar Lampung yang menerima SK pada hari ini dan diserahkan dengan 2 gelombang penerimaan. (KB/Din/AA)
426 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
No Responses