11 September 2024

Forum Warga Bandar Lampung Berdaulat Beraksi

Forum Warga Bandar Lampung Berdaulat Beraksi

Forum Warga Bandar Lampung Berdaulat Beraksi

Forum Warga Bandar Lampung Berdaulat Beraksi

BANDARLAMPUNG – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hery Suliyanto menerima peserta aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Forum Warga Bandar Lampung Berdaulat di kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Senin (22/01/2018).

“Pada dasarnya Pemprov Lampung siap menerima Pemerintah Kota (Pemkot) untuk selesaikan masalah Dana Bagi Hasil (DBH) ini. Ayo duduk satu meja, nanti bagaimana penyelesaiannya kita antar Pemprov Lampung dan Pemkot Bandar Lampung agar ada komunikasi dua arah,” ujarnya.

Dilanjutkannya, Pemprov Lampung menyatakan siap menerima (Pemkot) Bandar Lampung untuk menyelesaikan permasalahan DBH Pemkot Bandar Lampung yang belum dibayarkan.

Baca Juga:   Dwi Agus Riyanto Pimpin DPD HATSINDO Provinsi Lampung Periode (2020-2025)

Sementara itu Plt. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, DBH adalah hak Pemkot Bandar Lampung yang menjadi kewajiban Pemprov Lampung untuk membayarkan. Sehingga dia memastikan DBH Pemkot Bandarlampung pasti akan dibayarkan.

Dijelaskannya, DBH merupakan kewajiban Pemprov Lampung terhadap Pemkot/Pemkab yang berasal dari antara lain PKB, BBNKB, dan pajak rokok.

“DBH tidak begitu saja dapat dibagi, ada mekanisme yang mengatur. Ini hanya masalah waktu, kemarin ada review-reviewnya terhadap masing-masing kabupaten/kota yang diluar konsep. Tapi untuk DBH Pemkot Bandarlampung, saya tegaskan lagi pada saatnya nanti akan dibayarkan,” ungkapnya.

Baca Juga:   Oto Finace Curigai Orang Ketiga Gelapkan Motor

Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Warga Bandar Lampung Berdaulat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Lampung sejak Senin pagi. Dalam aksi tersebut, massa menuntut Pemprov Lampung segera menyerahkan DBH ke Pemkot Bandar Lampung.

“Kami perwakilan warga Bandar Lampung mempertanyakan hak kami. DBH itu adalah penerimaan pemerintah kabupaten/kota yang wajib diberikan Pemprov Lampung,” kata Ketua Forum Warga Bandar Lampung Berdaulat Ahmad Muslimin.

Dia mengatakan, pihaknya mempertanyakan penahanan DBH hingga dua tahun berturut-turut. Menurutnya, tidak ada satu pun undang-undang yang membolehkan penahanan DBH sampai dua tahun. Untuk itu pihaknya meminta penjelasan dan kepastian dari Pemprov Lampung kapan DBH akan diserahkan.

Baca Juga:   Herman HN Pastikan Persiapan MTQ Selesai 10 Februari

Hal senada disampaikan Resmen Kadafi, Sekretaris Forum Warga Bandar Lampung Berdaulat. Dia menyatakan, pihaknya meminta ketegasan dan kejelasan dari Plt. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis yang mewakili gubernur ihwal penyerahan DBH. Bahkan, jika memungkinkan, Hamartoni sendiri yang menjelaskan secara langsung kepada massa.

“Kami sama sekali tidak dimobilisasi siapa pun, yang memobilisasi adalah gubernur. Sebab, gubernur tak menjalankan kewajibannya membayarkan DBH Pemkot Bandar Lampung. Kami datang karena meminta hak kami. Kalau sudah dibayarkan, kami tak perlu repot-repot datang ke sini (Pemprov Lampung),” pungkasnya (sys)

 787 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan