LAMPUNGSELATAN, LAMPUNG SEGALOW – DPD Gabpeknas (Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional) Lamsel (Lampung Selatan) menilai seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Lamsel terkesan “cuek” terhadap aturan UU jasa kontruksi nomor 2 tahun 2017 yang berisi asosiasi wajib dilibatkan dalam proses pelelangan dan pengawasan.
“Semestinya OPD lebih prioritas terhadap pengusaha lokal ketimbang pengusaha luar daerah, seperti yang tertuang di Undang-Undang nomor 32 tentang Otonomi Daerah. Yang isinya, kontraktor lokal wajib diutamakan dari pada kontraktor luar. Itu juga sesuai dengan intruksi Presiden RI Joko Widodo,” ujar ketua Gabpeknas Lamsel, M. Agung Rulandri, CH, SH di sekretariat DPD Gabpeknas Lamsel, Rabu (14/3).
Akibatnya infrastruktur pembangunan Pemkab Lamsel dinilai masih jauh dari layak dan harapan masyarakat. Hal itu disebabkan kualitas pembangunan yang diduga terkesan asal jadi. Menjadi titik dominan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Khagom Mufakat ini.
“Ya, satuan kerja semestinya melihat kualitas dari pengusaha terlebih dahulu. Sebagai tindaklanjutnya, pengawasan yang rill menjadi kunci kualitas pembangunan yang baik,” ujar Agung.
Agung juga melihat contoh sistem pembagian kegiatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamsel. Sebab, ia mengungkapkan, OPD ini “kocok bekem” terhadap lelang kegiatan pembangunan.
“OPD ini tidak pernah melibatkan kami, khususnya asosiasi. Akibatnya, hasil pembangunannya juga banyak yang kurang memuaskan,” pungkasnya.
Sekretaris Gabpeknas Lamsel, M. Setiawan, ST membenarkan, OPD mesti melibatkan asosiasi dalam pengawasan. Agar, kualitas pembangunan dan sistem pelaksanaan yang notabennya menggunakan uang rakyat dapat berlangsung sesuai harapan.ia, berharap Pemkab dapat mengerti soal aturan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas, Umum, dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Lamsel, Kuswignyo, SE mengatakan, hal tersebut bukan merupakan kewenangan OPD, namun, urusan panitia lelang, yakni LPSE.
“Itu sudah kewenangan mereka (LPSE,red). Dinas hanya pemilik kegiatannya saja, urusan teknisnya disana (LPSE,red),” singkatnya. (Gn)
822 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses