Garam Ilegal Beredar Karena Administrasi Izin Lama

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Banyak cara para pelaku mencari keuntungan tanpa memikirkan kesehatannya masyarakat. Salah satunya, sebuah garam yang telah diedarkan tanpa memiliki surat izin.

YT, seorang pemilik gudang garam di Sukabumi, Bandarlampung, telah 6 tahun mengoperasikan bisnis garam miliknya. Meskipun belum mempunyai izin, dikarenakan mengurus administrasi perizinan lama.

“Hanya surat izinnya saja yang belum selesai dan masih dalam proses. Karena buat surat izinnya cukup lama sudah 3 tahun,” katanya.

Lanjutnya, garam tersebut aman, ia ambil berupa bahan dari Pulau Jawa melalui jalur laut sebanyak 2 ton setiap pengambilan. Kemudian garam tersebut ia kemas sendiri di sebuah gudang miliknya sebelum ia jual ke pasar.

“Saya kemas ulang dengan ditambahkan bahan yodium. Kemudian saya jual sekitar Bandarlampung dengan harga perkilogramnnya Rp3 ribu”, ujarnya kemarin di Mapolda Lampung, Kamis (13/9).

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, telah mengamankan garam tanpa izin. Garam tanpa izin kurang lebih sebanyak 2 ton tersebut diamankan di sebuah Gudang yang ada di Bandarlampung.

Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol mengatakan, selain mengamankan garam pihaknya juga mengamankan pemilik gudang garam yang diketahui berinisial YT. YT diamankan saat berada dikediamannya. (adm/rf)