BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (4/3) – Merebaknya virus covid 19 membawa dampak besar bagi sektor pariwisata maupun ekonomi. Termasuk usaha perhotelan, restoran dan hiburan di kota Bandarlampung yang merana akibat imbas dari virus corona, Sabtu (4/4/2020)
Untuk mengatasi hal tersebut walikota Bandarlampung Drs. H. Herman HN, MM mengeluarkan kebijakan daerah untuk memberikan pengurangan bagi wajib pajak hotel.
” Mulai 1 april sampai 30 mei 2020, untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan kita berikan kebijakan yakni membayar pajak separuh, ” kata Herman HN saat ditemui Lampung Segalow, Jum’at (3/4/2020).
Orang nomor satu di kota Bandarlampung, itu juga menambahkan pengurangan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan di peruntukkan selama dua bulan.
“Nanti hari senin akan saya buatkan surat edaranya, Ini kebijakan daerah hanya dua bulan. Tapi kalau kredit motor, kredit mobil, UMKM yang kredit perbankan di tunda satu tahun, tapi kalau PLN hanya enam bulan ini merupakan keputusan presiden (Kepres), ” terangnya. (din/rf)