BANDARLAMPUNG LAMPUNG SEGALOW – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandar Lampung kembali mengusut dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga telah melanggar Kode Etik ASN. Terlapor berinisial NT diduga menunjukan perbuatan yang mengindikasikan keberpihakan terhadap pasangan salah satu calon Gubernur Lampung di media sosial Instagram.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga sekaligus Ketua Panwaslu Bandarlampung Candrawansah menjelaskan pemanggilan terhadap oknum ASN yang kini menduduki posisi sebagai Kepala Seksi di Dinas Perhubungan Bandarlampung tersebut telah dilakukan pada Sabtu (24/3/2018) untuk dimintai klarifikasi atas temuan tersebut. Karena yang bersangkutan menlike salah satu postingan kampanye di akun resmi sosial media instagram pasangan calon.
“Foto itu diposting oleh akun resmi instagram pasangan calon. Yang bersangkutan men-like postingan tersebut. Sesuai prosedur penanganan pelanggaran kami langsung mengirimkan surat undangan ke yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasinya,” kata Candra.
Sesuai dengan pasal 2 huruf F UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu Penyelenggaran kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas Netralitas Jo Pasal 11 huruf C, PP No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS disebutkan, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.
Dalam PP tersebut yang diperkuat dengan SE Menpan-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilihan Legislatif 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 pada huruf d, e, dan f dijelaskan sejumlah contoh aktivitas yang dilarang dilakukan PNS, seperti mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon/pasangan calon Kepala Daerah maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online atau media sosial.
Selain itu, PNS pun dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah atau wakilnya dengan mengikuti simbol tangan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
“Tak hanya itu, para abdi negara inipun dilarang menghadiri deklarasi pasangan calon dengan atau tanpa menggunakan atribut parpol,”jelasnya.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto menambahkan yang bersangkutan hadir sesuai undangan klarifikasi yang kami berikan.
“Juga mengakui aktivitas tersebut dan mengaku tidak sengaja melakukan like pada postingan tersebut karena kebiasaan dalam menggunakan akun instagram miliknya,” ungkapnya.
Pihaknya sedang kami lakukan kajian terhadap keterangan yang bersangkutan. Konkretnya ASN tidak boleh mengunggah tanda jempol (menyukai) sebagai tanda keberpihakan pada seorang paslon. “Harapannya agar ASN saling mengingatkan atas larangan ini sehingga kejadian ini tidak terus berulang.” Pungkasnya.(TM/RF)
841 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses