BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Mulyadi Rupawan (39), HRD di PT. Prabu Tirta Jaya Lestari dituntut kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Warga Jalan Ratu Dipuncak, Kelurahan Durian Payung, Bandarlampung ini, dituntut kurungan penjara lantaran telah melakukan penipuan pembayaran Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) milik pegawai PT. Prabu Tirta Jaya Lestari.
“Miminta agar Majelis Hakim menjatuhkan kurungan penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Jaksa Puji Rahayu, Rabu (19/9).
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dalam dakwaannya, Puji menjelaskan, perbuatan tersebut terjadi pada 10 Februari 2017 silam.
Saat itu terdakwa bekerja sebagai HRD yang mempunyai tugas dan tanggungjawab mengelola sumber daya manusia termasuk mengajukan pembayaran iuran BPJS.
“Terdakwa mengelola pembayaran BPJS selama 4 bulan sejak 8 Februari 2018 hingga bulan April 2018 sebesar Rp176 juta lebih,” jelasnya, Rabu (19/9).
Setelah itu, lanjut Jaksa, terdakwa di minta melakukan pembayaran dengan cara di cicil selama 4 kali. Pembayaran 4 kali cicilan tersebut di bayar sebesar Rp44 juta.
“Namun setelah uang tersebut di tangan terdakwa, uang untuk pembayaran BPJS tidak disetorkan oleh terdakwa ke Kantor BPJS melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” terangnya. (adm/rf)
580 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:Related Posts
POLISI RINGKUS DUA PELAKU PENJUAL MOBIL DENGAN BPKB PALSU
KEDAPATAN BAWA CELURIT, SEORANG PELAJAR SMA DIAMANKAN
KEPERGOK SAAT BERAKSI, RESIDIVIS CURANMOR KEMBALI DIRINGKUS POLSEK PANJANG
JUALAN SABU DAN EXTACY, KULI SERABUTAN DIAMANKAN SATUAN RESERSE NARKOBA
TEKAB 308 UNGKAP 303 JENIS JUDI TOGEL, DUA PELAKU DIAMANKAN
No Responses