Gubernur Arinal Imbau Wajib Pajak secara Online

Gubernur Arinal Imbau Wajib Pajak  secara Online

BANDARLAMPUNG,LAMPUNG SEGALOW (25/2) –  Wajib bayar pajak Gubernur Lampung  mengimbau seluruh masyarakat di Provinsi Lampung untuk segera melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), secara Online dengan menggunakan E-Filling, paling lambat pada 31 Maret 2020.

Imbauan itu disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menerima audiensi dari Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, di Ruang Kerja Gubernur.

Arinal Djunaidi mengatakan, bahwa pajak memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan, karena membangun Indonesia salah satunya melalui pajak.

Baca Juga:   Mingrum Gumai Undang Hearing Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19

“Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pemerintah yang ada  di Provinsi Lampung agar segera melaporkan SPT Tahunan, salah satunya secara online dengan menggunakan E-Filling. Dengan E-Filling, wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya kapan saja, dan dimana saja,” tutur Gubernur Lampung

Kemudian,Ia mengarahkan Kakanwil DJP Bengkulu-Lampung untuk membuat surat edaran, yang dimulai dari para birokrat seluruh Kabupaten/Kota. Sehingga Bupati/Walikota mampu menggerakkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan.

Menanggapi hal tersebut,Kakanwil DJP Bengkulu-Lampung Eddi Wahyudi menyampaikan bahwa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah memberikan contoh dan panutan dalam penyampaian SPT Tahunan 2019 secara online di awal waktu.

Baca Juga:   Pemkot Bagikan Masker ke Rumah Ibadah

“SPT Tahunan merupakan kewajiban warga negara, dan beliau  telah memberikan contoh dalam menyampaikan SPT tahunan di awal waktu secara online. Tentu ini menjadi panutan kita semua masyarakat Lampung,” ujar Eddi.

Ia berharap tahun ini lebih baik karena kerja sama pelaksanaannya sudah dilakukan dengan seluruh instansi dan masyarakat. “Kami juga menyediakan beberapa tempat untuk mempermudah pelayanan,” jelasnya.

Baca Juga:   Polresta Bandar Lampung Raih Penghargaan Penanganan Covid-19 dari Pemkot Bandar Lampung

Lanjut Eddi, pihaknya mendorong untuk dilakukan secara online, sehingga mempermudah penyampaian SPT.

“SPT ini wajib disampaikan bagi seorang warga Negara yang penghasilannya diatas PTKP. Dan dengan penyampaian via online maka akan semakin mempermudah masyrakat dalam menyampaikan SPT Tahunan dan dapat diakses melalui situs pajak  yakni www.pajak.co.id,”tambahnya.(Ve/rt)

 525 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan