BANDARLAMPUNG LAMPUNG SEGALOW – Akademisi Unila Hukum Pidana Eddy Rifai mendorong para aparat hukum untuk menindaklanjuti nama-nama yang diindikasi menerima gratifikasi (suap) terkait dengan persetujuan DPRD atas pengajuan peminjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp300 miliar. Diantaranya, terdapat nama Gunadi Ibrahim.
“Dalam Undang –Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bahwa penerima dan pemberi suap akan sama-sama dipidana,” kata Eddy, Selasa (8/5/2018).
Setelah jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan dengan menyebut beberapa nama dari satu orang saksi, maka aparatur hukum itu harus mencari dua alat bukti lainnya yang bisa memberatkannya hingga berstatus tersangka.
“Jadi dalam KUHP itu ada keterangan saksi ahli, surat, petunjuk. Saksi pun tidak boleh satu, tetapi melalui dua orang saksi sehingga baru ditemukan satu alat bukti. Kemudian, pihak aparatur hukum juga harus bias mencari alat bukti lainnya sehingga nama-nama yang disebutkan itu baru bisa mengenyam status tersangka,”ujarnya.
Kemudian, jika kedua alat bukti itu sudah dilengkapi, maka nama-nama yang disebutkan nantinya bakal terancam hukuman penjara. Karena, berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pasal 12 ayat (a) disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Kemudian dalam pasal 12 ayat (B) disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
“Dalam pasal 12 ayat (A) dan (B) disebutkan bahwa dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”pungkasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan pada Senin (7/5/2018) menyebut beberapa nama atas dugaan penerima suap dari pemkab Lamteng untuk memuluskan langkah peminjaman dana ke PT SMI sebesar Rp 300 miliar.
Diantaranya, Natalis Sinaga mealui Rusmaladi sebesar Rp 2 miliar. Uang tersebut untuk bagian Natalis sebesar Rp 1 miliar dan sisanya diserahkan kepada Iwan Rinaldo Syarief selaku Plt Ketua DPC Demokrat Lamteng Rp 1 miliar.
Raden Zugiri selaku Ketua F-PDIP secara bertahap melalui Rusmaladi dan Aan Riyanto sebesar Rp 1,5 miliar. Bunyana alias Atubun anggota DPRD Lamteng melalui ajudan Mustafa yang bernama Erwin Mursalin sebesar 2 miliar.
Zainuddin, Ketua F-Gerindra melalui Andri Kadarisman sebesar Rp 1,5 miliar yang diperuntukkan kepada Ketua Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim.
Nataslis Sinaga, Raden Zugiri, Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp 495 juta. Achmad Junaidi Sunadri selaku Ketua DPRD Lamteng melalui Ismail Rizki, Erwin Mursalin dan Ike Gunarto secara bertahtap sebesar Rp 1,2 miliar.(ZN)