BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Sambil menunggu putusan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Kepala SMA Negeri 5 Bandarlampung Hendra Putra merumahkan sementara oknum guru penjewer Doni Dimas.
“Dalam hal ini kami menyerahkan sepenuhnya penanganan oknum guru tersebut oleh pemerintah, terkait sanksi yang akan diterapkan,” kata Hendra Putra, Selasa (27/11).
Hal itu berdasar hasil pertemuan antara pihak sekolah dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, soal pembagian kewenangan. Yaitu urusan kesiswaan ditangani pihak sekolah, sementara soal sanksi bagi oknum guru diurus Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Lampung.
Sebelumnya Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Diona Khatarina menyatakan akan menerapkan sanksi berupa pemindahan tugas oknum guru tersebut. (Fry/Rf)
530 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini
Tags:Related Posts
POLRESTA GELAR RAKOR KESIAPAN PENGAMANAN KONSER SLANK
KAPOLRESTA INGATKAN PERSONIL UNTUK MENGAWASI ANTAR PERSONIL TERKAIT FAHAM RADIKALISME DAN INTOLERANSI
ANTISIPASI PERUBAHAN IKLIM EKSTRIM, PEMPROV LAMPUNG BENTUK TIM GUGUS TUGAS EL NINO
ARINAL LANTIK PJ BUPATI TULANG BAWANG BARAT SERTA KUKUHKAN PJ BUPATI PRINGSEWU DAN PJ BUPATI MESUJI
KETUA DPRD LAMPUNG HADIRI MUSRENBANG NASIONAL DI BALI
No Responses