Hakim Beri Waktu Mediasi Gugatan Kader Golkar

Hakim Beri Waktu Mediasi Gugatan Kader Golkar

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Sidang Gugatan Kader Golkar terhadap Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Arinal Djunaidi terkait pemberhentian Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Lampung Alzier Dianis Thabranie berlangsung di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (19/7).

Sidang dengan agenda mediasi yang di Ketuai oleh Pastra Joseph Ziraluo akhirnya menunjuk Mediator dari Pengadilan yakni Hakim Salman Al farisi dan disetujui kedua belah pihak.

Sebelumnya, Hakim Pastra menawarkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk menunjuk mediator sendiri, namun dengan persyaratan harus bersertifikat dan terdaftar di pengadilan.

Baca Juga:   Nanang Trenggono Resmikan Rumah Pintar Pemilu

Wakil Sekretaris DPD Golkar Provinsi Lampung, Asep Yani mengatakan, pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi telah mengusik ketenangan para kader dengan menyatakan pemberhentian ketua dewan pertimbangan.

“Saya sudah bertanya langsung kepada wakil ketua bidang kepartaian DPD Golkar bahwa belum ada pemecatan, namun di sampaikan melalui media telah di pecat. Ini yang kami gugat,” ujarnya, Kamis (19/7).

Baca Juga:   Kegiatan Tim Satgas Pencegahan KPK di Provinsi Lampung

Menurut Asep, sebagai kader, pihaknya merasa resah dan tidak nyaman dan akibatnya terkesan terpecah belah. Di dalam pengadilan ini juga pihaknya meminta keadilan. “Atas pernyataannya dia harus maaf dan mencabut pernyataan itu,” tegasnya.

Sementara itu, Ginda Ansori Wayka Kuasa hukum Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, akan melihat subtansi persoalan gugatan yang di ajukan oleh penggugat.

“Kita akan ikuti apa yang di putuskan oleh ketua DPD dan mengajukan ke DPP adalah hal yang benar menurut aturan partai,” terangnya.

Baca Juga:   UNILA BAGIKAN 350 PAKET COVID-19 KEPADA PEGAWAI HTLBMNU

Dalam sidang, Majelis hakim berharap kedua belah pihak bisa menemukan jalan perdamaian. Selain itu, Majelis Hakim juga memberikan waktu selama 40 hari untuk melakukan mediasi dan sidang di tunda sampai adanya hasil dari mediasi. (adm/rf)

 343 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tags: , , , , , , ,
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan