BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Rencana keluarga korban ingin melaporkan 3 hakim dalam perkara pemalsuan tanda tangan (sporadik) tak membuat gentar ketua Majelis Hakim Ahmad Lakoni.
Menurut Lakoni, silahkan saja jika keluarga korban ingin melaporkan terkait putusan tersebut ke komisi yudisial (KY). “Silahkan saja jika keluarga korban ingin melapor ke KY, itu haknya,” tegasnya saat ditemui diruangannya, Selasa kemarin (21/8).
Lanjutnya, masalah putusan terhadap terdakwa Irwandi adalah termasuk keputusan 2 hakim anggota lainnya. 2 hakim anggota, katanya, telah menyatakan putusan tersebut adalah tipis dengan pembuktian tetapi tetap dihukum dan mereka yang berpendapat dihukum 6 bulan kurungan penjara.
“Kalau saya justru mengatakan unsur sengaja malah tidak terbukti. Itu pertimbangan saya, karena surat itu sendiri datang dari Ali yang merupakan anak korban, Darwin Muchlis,” jelasnya.
Sebelumnya, putusan yang dijatuhi Majelis Hakim terhadap terdakwa Irwandi atas perkara pemalsuan tanda tangan surat (sporadik) tak memuaskan keluarga korban.
Atas putusan itu, salah 1 kerabat korban bernama Dicky akan melaporkan 3 Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Lakoni kepada Komisi Yudisial (KY).
“Putusan ini dinilai sangat janggal sekali dari tuntutan JPU 3 tahun 3 bulan menjadi 6 bulan. Saya melihat kasus ini sudah tebang pilih dan tidak ada keadilan, bahkan indikasi kecurangan dari penegak hukum sudah terlihat,” jelasnya.
Diketahui, meskipun tanpa dihadiri terdakwa, sidang perkara pemalsuan tanda tangan surat (sporadik) tetap dilanjutkan.
Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Lakoni memutus terdakwa Irwandi dengan kurungan penjara selama enam bulan. “Memutus kurungan penjara kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama enam bulan,” katanya.
Putusan tersebut sangat rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mala Kristin. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama tiga tahun tiga bulan. “Kami menyatakan fikir-fikir,” kata JPU. (adm/rf)