Hakim Putus Rendah Oknum PNS

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Yus Enidar memutus rendah oknum pegawai negeri sipil (PNS) Tulang Bawang, Agus Kurniawan.

Agus dijatuhi hukuman oleh hakim lantaran telah merusak citra kepegawaian dengan cara menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

“Menjatuhkan pidana kurungan penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun,” kata Yus Enidar di persidangan.

Putusan itu sangat rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Venny Prihandini. Sebelumnya, Venny menuntut Agus dengan Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) tentang narkotika dengan tuntutan kurungan penjara selama 5 tahun. Atas putusan yang dijatuhi oleh hakim tersebut, Venny menyatakan banding.

Sebelumnya, Venny menjelaskan, perbuatan tersebut berawal pada Kamis tanggal 8 Maret 2018 silam. Saat itu, terdakwa bersama Andhika Widya Utama (dituntut terpisah) sedang pulang dari Tulang Bawang Barat dan sampai di Bandarlampung Andhika mengajak terdakwa menginap di hotel De Green.

“Di hotel, Andhika mengajak terdakwa menggunakan sabu. Terdakwa kemudian mengiyakan ajakan Andhika,” katanya, Rabu (24/10).

Saat itu, lanjut Venny, Andhika kemudian menghubungi Heldi Gunawan (dituntut terpisah) untuk memesan sabu sebanyak 1 paket kecil dengan harga sebesar Rp500 ribu. Sesampainya di hotel Heldi kemudian memberikan sabu dan pulang.

“Keduanya menggunakan sabu tersebut. Usai itu, keduanya pulang. Andhika pulang ke Metro dan terdakwa pulang kediamannya di Jalan Imma Bonjol, Tanjungkarang Barat Bandarlampung sambil membawa sisa sabu,” jelasnya.

Keesokan harinya, Andhika kembali menghubungi terdakwa untuk menginap di hotel. Namun, Andhika berkata kepada terdakwa agar menemukan Heldi lantaran masih mempunyai hutang pembayaran sabu sebesar Rp500 ribu.

“Sesampainya di dalam kamar, terdakwa melihat Heldi sudah ditangkap anggota polisi. Kemudian Andhika yang berada diperjalan sesampai di hotel juga ditangkap. Keduanya bersama barang bukti yang ditemukan di dalam kantong terdakwa dibawa ke Polresta Bandarlampung,” terangnya.(adm/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *