BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Ketua Majelis Hakim Salman Aflarisi menjatuhi putusan terhadap terdakwa kepemilikan narkotika Michael Mulyadi (33) kecewa di Pengadilan Negeri, Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (19/7).
Michael dijatuhi hukuman kurungan penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan penjara.
“Saya adalah korban dan seharusnya saya direhabilitasi,” ucapnya usai menjalani sidang.
Dikonfirmasi apakah akan melakukan banding, Michael mengatakan masih akan fikir-fikir. Menurutnya, ia kurang paham lantaran Pasal 127 hilang dan tidak terbukti.
“Nanti saya akan banding, tapi saya fikir-fikir dulu karena saya juga kurang paham bisa seperti ini,” ucapnya.
Ketua Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara terhadap terdakwa selama lima tahun. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan penjara.
“Terbukti, terdakwa dijatuhi kurungan penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan,” jelasnya. Terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (1) UUD No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratmadi mengatakan, Michael ditangkap oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung di sebuah hotel pada Minggu, 28 Januari 2018 silam.
Saat itu petugas mendapati Michael memiliki dua bungkus plastik klip bening sabu dengan berat 3,38 gram, ekstasi dengan berat 3,79 gram, dan beberapa barang bukti lainnya. (adm/rf)