
Plt Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis.
BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menunjuk Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis untuk menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekprov menggantikan Sutono.
Berdasarkan surat perintah Gubernur Lampung Nomor 821.2/33/VI.04/2018 tanggal 10 Januari 2018, tertulis surat perintah tersebut berlaku sementara sejak tanggal ditetapkan sampai dengan pejabat yang definitif dilantik atau ditunjuk pelaksana tugas yang lain.
Dalam surat perintah itu juga tertulis, guna mengisi kekosongan jabatan Sekda Provinsi Lampung, diperlukan PNS yang dipandang cakap untuk mengisi kekosongan jabatan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hamartoni Ahadis mengatakan telah menerima surat perintah tersebut pada Rabu siang. “Yah sudah saya terima, harus dijalankan sesuai perintah,” singkatnya, Rabu (10/1).
Sementara itu, Gubernur M Ridho Ficardo, saat ditemui di Kantor KPU Lampung, mengatakan, tak mempermasalahkan mantan Sekdaprov Lampung menjadi balon wakil gubernur (wagub), berpasangan dengan Herman Hasanusi pada Pilgub 2018 ini.
“Semua orang kan ada hak politiknya, ada hak pilihnya. Sepanjang aturan sudah dicabut oleh pengadilan, tidak dilarang oleh aturan hukum, saya pikir itu bukan suatu permasalahan,” ujar Ridho.
Ridho menuturkan, roda Pemerintahan Provinsi Lampung tidak bergantung pada satu orang. Tapi, merupakan suatu organisasi besar yang berjalan sesuai dengan mekanisme dan bekerja sesuai dengan aturan.
Sehingga, lanjut Ridho, tak ada satu permasalahan yang berarti terkait ketidakhadiran satu atau dua posisi di Pemprov Lampung.
Kendati demikian, Ridho mengaku belum sempat bertemu Sutono setelah yang bersangkutan mendaftar pilgub. Namun, dia menyatakan bahwa tak ada permasalahan dengan Sutono.
“Saya belum tahu (soal rencana pertemuan). Sebab, saya baru sampai dari Jakarta, malam tadi,” kata dia.(sys)
596 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:
No Responses