BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah mengamankan garam tanpa izin/ilegal. Garam tanpa izin kurang lebih sebanyak 2 ton tersebut diamankan di sebuah Gudang yang ada di Bandarlampung.
Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol mengatakan, selain mengamankan garam pihaknya juga mengamankan pemilik gudang garam yang diketahui berinisial YT.
“Pemilik kita amankan saat berada di gudangnya di Sukabumi, Bandarlampung. Kita juga tidak hanya mengamankan garam yang ada di gudang saja melainkan mengamankan garam yang sudah tersebar di pasar-pasar,” jelasnya, Kamis (13/9).
“Ini ada kejahatan terhadap makanan yaitu garam, dimana garam tersebut belum mendapatkan izin edar,” ungkap Wakapolda Lampung, Kamis, 13 Sepetember 2018.
Ia menambahkan, YT telah mengoperasikan gudang garamnya tersebut selama 6 tahun. Dalam 1 kilogramnya, lanjutnya, garam tersebut di jual sebesar Rp9 ribu.
“Dalam perbulannya, YT memperoleh garam sebanyak 2 ton. Garam tersebut ia edarkan di pasar tradisional,” tutupnya. (Adm/Rf)