BANDARLAMPUNG, LAMPUNGSEGALOW.CO.ID – Hearing atau rapat dengar pendapat di DPRD Kota Bandarlampung terkait peralihan lahan hutan kota menjadi pusat bisnis yang akan dibangunnya perumahan dan ruko oleh PT. Hasil Karya Kita Bersama (PT. HKKB) ditunda. Jum’at (19/1).
Penundaan hearing ini dilakukan oleh ketua Komisi 1 DPRD Kota sekaligus pimpinan rapat, Sidik Efendi.
“Saya rasa pembahasan kita menjadi hal yang percuma jika pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan ini,” ujarnya.
Hearing di Ruang Lobby DPRD setempat, dihadiri semua pihak baik BPN, Disperkim, DLH, Dinas PTSP, LSM Laskar Lampung, Satpol PP, dan masyarakat. Namun hanya pihak perusahaan PT. HKKB yang tidak hadir.
Hearing tersebut dilakukan karena pembangunan di wilayah tersebut menuai persoalan oleh masyarakat, lantaran lahan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Menurut Sidik Efendi, hari ini pihaknya sudah mengundang semua pihak atau Stakeholder terkait untuk hadir di hearing hari ini.
“Kita sudah tindak lanjuti hasil audensi yang dilakukan teman – teman Laskar Lampung Kota Bandarlampung, dari OPD mulai lurah sampai BPN juga hadir. Tapi, pihak perusahaan tidak hadir. Nah, makanya kami skor karena kalau kita bahas tidak ada perusahaannya maka ini tidak ada solusinya,” tuturnya.
Sidik mengatakan, undangan sudah dilayangkan ke perusahaan sebanyak dua kali dan sudah ada tanda terima dari perusahaan.
“Kalau pekan depan kalau masih tidak hadir, berati kita akan lakukan langkah-langkah atau rekomendasi dan lain sebagainya terhadap perusahaan ini,” katanya.
Dengan ketidak hadirannya pihak perusahaan, kondisi hearing pun bersitegang atau ricuh antara masyarakat, Laskar Lampung dan anggota DPRD karena tak hadirnya pihak perusahaan tersebut.
Sidik menyampaikan rapat ini akan kembali digelar pada Kamis mendatang. Sehingga pertemuan ini tidak ada rekomendasi. Namun, jika nanti pihak perusahaan tidak hadir maka akan diputuskan pada minggu depan.
“Karena perusahaan hadir biar jelas dan terang. Jadi rapat kali ini kita skor l minggu,” papar Efendi .
Terkait penyegelan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap dokumen – dokumen yang sudah dimiliki oleh perusahaan.
“Intinya kita lihat dulu dokumennya, kalau memang ternyata perusahaan itu tidak memiliki izinnya, ya kita tegas, perusahaan itu akan kita tutup,” tegasnya. (DIN/N)
633 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Tags:Related Posts
LAMPUNG SELATAN EXPO 2024 RESMI DITUTUP
BUPATI LAMPUNG SELATAN SERAHKAN BANTUAN BEDAH RUMAH DI BAKAUHENI DAN RAJABASA
DINAS PPPA USUNG KONSEP RAMAH ANAK DI LAMPUNG SELATAN EXPO 2024
BUPATI LAMPUNG SELATAN LAKUKAN PELETAKAN BATU PERTAMA SMPN 4 KATIBUNG
PCNU DAN GP ANSHOR SILATURAHMI DENGAN PEMERINTAH LAMPUNG SELATAN
No Responses