GEDONGTATAAN – Nelayan Pesawaran tak tersentuh regulasi baru tentang larangan bagi pemakaian alat tangkap cantrang dan payang karena perahu yang mereka gunakan memiliki gross ton rendah.
“Penggunaan cantrang itu hanya berlaku bagi nelayan yang bermodal besar karena kapalnya juga harus besar,” kata Kepala Dinas Perikanan Pesawaran Heriansyah, Senin (15/1)
Ia menjelaskan, nelayan di wilayah Pesawaran rata- rata tidak memiliki perahu besar yang dapat memungkinkan penggunaan alat -alat yang dilarang oleh pemerintah penggunaanya di laut
“Sebenarnya aturan (larangan penggunaan Cantrang) itu sangat baik terhadap ketersediaan ikan kita di laut. Sebab, penggunaan cantrang ini sangat banyak menangkap ikan-ikan kecil sehingga besar kemungkinan jika penggunaannya dibiarkan kekayaan laut kita khususnya ikan hanya menjadi cerita di masa depan,” timpalnya.
Ia juga mengatakan, bagi nelayan yang tertangkap tangan menggunakan Cantrang untuk menangkap ikan, akan mendapatkan sanksi tegas.
“Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sangat menginginkan nelayannya dapat menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan, serta memiliki program stimulan bagi kegiatan produksi nelayan seperti memberikan bantuan berupa jaring apung, kapal ketinting, pemberian asuransi bagi nelayan hingga penyertifikatan tanah secara gratis bagi pembudidaya ikan,” ujarnya. (FS/RA)