Herman HN Angkat Bicara Mengenai ODP yang Dipaksa Bayar Cicilan Kredit Motor

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW (8/4)  – Intruksi presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengenai pemberian relaksasi cicilan kredit di tengah pandemi virus covid 19 ini nyatanya masih tidak diindahkan oleh pelaku usaha. Salah satu contohnya , kemarin salah satu driver ojek online yang berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) tetap dipaksa melakukan pembayaran oleh pihak leasing, yakni PT. BAF.

Kejadian yang sempat membuat heboh di kota Bandarlampung ini tentunya membuat Walikota Bandarlampung Drs. H. Herman HN, memberikan penjelasan mengenai driver ojol yang berstatus ODP.

” Dilihat dahulu, dari bulan berapa dia gak bayar, tapi kalau dia mulai bulan april ini ya tentunya gak bisa kalau tetap di tagih, ” kata Herman HN saat ditemui lampungsegalow.co.id, Rabu (8/4/2020).

Menurut Herman HN, untuk mengetahui lebih lanjut tentang masalah ini coba tanyakan saja ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

” Tanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK itu leading sektornya, ” terangnya.

Herman HN menegaskan kalau semua badan usaha baik bank ataupun non bank harus mengikuti intruksi yang sudah dikeluarkan oleh presiden Joko Widodo terkait kebijakan di tengah wabah virus covid 19. (din/rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *