BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW- Penerimaan siswa didik baru (PPDB) bina lingkungan (biling) untuk sekolah SMP, SMA, SMK Bandar Lampung selain harus melampirkan keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat tinggal calon siswa, syarat lainya adalah mengurus administrasi domisili untuk calon siswa yang berasal dari luar Kota Bandar Lampung, Rabu (19/6/2019)
Hal ini sesuai dengan pernyataan Walikota Bandar Lampung Drs. H. Herman HN, MM. yang mewajibkan peserta harus melampirkan foto Kopi KTP orang tua dan KK yang berdomisili di Kota Bandar Lampung.
” Buat KTP dulu, kalau dia orang Bandar Lampung KTP dan KK pasti jelas, kalau dia baru pindah dari pesawaran,anak mau sekolah tidak bisa gratis karena Kota Bandar Lampung yang gratis,” ujarnya
Lanjut Herman HN untuk sistim pendidikan Pemerintah Kota Bandar Lampung mengupayakan terbaik dengan membangun sekolah SMP Negeri agar bisa menampung semua anak-anak yang ingin sekolah.
” Sebelum saya berhenti saya akan menambah lima sekolah SMP Negeri di daerah yang masih jauh jangkauan, namun untuk SMA dan SMK adalah kewenangan provinsi, saya berupaya supaya pendidikan bagus, semua anak-anak bisa sekolah semua dan tertampung di Bandar Lampung, ” ujarnya
Untuk diketahui dalam setiap tahunnya anggaran pendidikan selalu ditingkatkan lebih dari 30%. (din/rf)