BANDARLAMPUNG, LAMPUNG SEGALOW– Walikota Bandarlampung Drs. H. Herman HN,MM angkat bicara terkait penambangan galian C yang berlangsung di Bukit Campang Raya, Kecamatan Sukabumi yang sampai saat ini merisaukan masyarakat setempat.
Dalam kesempatan ini, Walikota Herman HN mengimbau penambang di bukit tersebut jangan merusak lingkungan karena jika terjadi bencana rakyat di sekitarnya yang akan terdampak.
“Saya mengimbau jangan merusak rakyat kalau gunung-gunung dikeduk-keduk rakyat di bawahnya kasihan. kita harus perikemanusiaan lah,” ungkapnya, di Gedung Semergou, Senin 25/1/2020
Dia mengaku tidak dapat mengambil tindakan tegas atas penambangan batu dan tanah di Bukit Campang Raya itu karena tidak memiliki kewenangan.
“Saya tidak punya kewenangan, dalam undang-undang nomer 23 tahun 2014 provinsi yang menanganinya termasuk laut. Air laut itu kewenangan provinsi tebingnya baru kewenangan kota,”
Orang nomor satu di kota tapis berseri ini meminta Pemprov Lampung untuk turun ke lapangan karena walikota mendengar kabar warga di sekitar bukit mulai resah terkena dampak penambangan bukit itu.
“Ada izinnya tidak penambangan itu, provinsi harus turun karena itu memang kewenangannya,” ungkapnya. (Din/RF)
567 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
No Responses